PROSUMUT – Polsek Tanjung Pura menggagalkan peredaran narkotika jenis daun kering ganja asal Aceh seberat 6,31 kilogram, Kamis 29 Agustus 2019 dini hari. Selain ganja, polisi juga menciduk tiga tersangka dari lokasi terpisah.
Ketiga tersangka dimaksud yakni M Andi Setiawan alias Wawan (22) warga Dusun Kampung Mergat Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura, Amran alias Aran (37) warga Dusun V Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Tersangka lainnya, Fitcher Ricardo alias Fitcher (29) warga Jalan Gunung Agung Nomor 36 Lingkungan II Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Sumatera Utara.
Kapolsek Tanjung Pura Iptu Arwanda Saputra Sembiring menjelaskan, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat.
“Informasi awal disebutkan bahwa ada sebuah tas yang diduga berisi ganja di areal kebun sawit Dusun Pematang Langkat Desa Pematang Cengal Timur Kecamatan Tanjung Pura. Atas informasi, kami menyelidiki,” katanya.
Sesampai di TKP, benar saja tas ransel warna hitam terlihat yang belum diketahui siapa pemiliknya. Ditunggu beberapa menit, Amran yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU hitam BK 6693 PAI datang menuju ke arah tas.
Saat tas diambil, ujarnya, pihaknya menangkap Amran. “Selanjutnya dilakukan pengembangan. Diketahui bahwa ganja itu milik M Andi Setiawan alias Wawan. Atas informasi ini, petugas melakukan pengejaran,” sambung mantan Waka Polsek Tanjung Pura ini.
Pengejaran yang dilakukan berbuah manis. Katanya, Wawan ditangkap di kediamannya. Kepada polisi, Wawan mengamini ganja itu miliknya.
“Wawan mengantarkan ganja itu bersama Fitcher dengan sepeda motor. Hasil interogasi sementara, ganja yang diantarkan Wawan ke kebun sawit, dipesannya dari seseorang berinisial Is,” ujarnya.
“Is masih dalam pengejaran. Per kilonya dihargai Rp1 juta. Uang yang sudah di panjar sebesar Rp2 juta,” tambahnya.
Kini, Is masih dalam pengejaran polisi. Rencananya barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat guna penyidikan lebih lanjut. (*)