Prosumut
Kriminal

Farhan Tewas Dihantam Balok, Dikira Kelompok Geng Motor

PROSUMUT – Muhammad Farhan Lubis warga Jalan Garu IV, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, disebut korban salah sasaran.

Pemuda berusia 17 tahun tersebut tewas setelah dianiaya Rangga Abinsyah alias Rangga (22) warga Jalan Garu VII karena dikira kelompok geng motor.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza menjelaskan, kejadian berawal pada 27 Februari 2021 sekira pukul 20.00 WIB.

Saat itu, Farhan berkumpul bersama temannya di Jalan Garu VII Gang Family.

Selanjutnya, pada Minggu dini hari 28 Februari 2021 sekira pukul 01.00 WIB, korban mengajak rekan-rekannya beranjak dari Jalan Garu VII menuju ke depan Trakindo Jalan Sisingamangaraja untuk menonton balapan motor.

Dengan mengendarai motor, korban dan teman-temannya melakukan konvoi.

“Sekira pukul 01.30 WIB, korban dan teman-temannya tiba di depan Trakindo. Namun, karena tidak ada balapan motor, korban dan teman-temannya kemudian berbalik arah,” kata Arfin saat memaparkan kasus tersebut di kantornya, Selasa 9 Maret 2021.

Namun, ketika melintas di atas jembatan Asahan, tiba-tiba saja muncul tersangka Rangga dengan membawa kayu broti sepanjang lebih kurang satu meter menuju ke arah korban.

Tersangka Rangga lalu mengayunkan kayu baloknya ke arah rekan korban bernama Ardian Syahputra. Beruntung, Ardian berhasil mengelak.

Naasnya, korban yang kala itu berbonceng tiga terkena pukulan balok tersangka.

Korban jatuh dan mengalami luka serius di bagian kepala lalu dilarikan ke rumah sakit.

Sementara tersangka bersama belasan temannya langsung membubarkan diri.

“Setelah kena pukulan, korban dibawa ke RS Mitra Sejati. Kemudian, sekira pukul 14.05 WIB korban meninggal dunia,” terang Arfin.

Dari pengakuan tersangka, ternyata dia sebelumnya mengincar komplotan geng motor yang sering melintas di perkampungannya.

Namun, secara kebetulan saat pelaku mencari komplotan geng motor, korban datang bersama teman-temannya.

“Jadi, korban ini salah sasaran karena dikira geng motor,” sebut dia.

Menurut Arfin, tersangka sempat melayat ke rumah duka korban. Tersangka tidak menyangka korban meninggal dunia karena perbuatannya.

“Tersangka ini sempat melayat korban. Tersangka tidak mengira korban meninggal dunia karena perbuatannya,” tandas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, tersangka Rangga mengaku menyesali perbuatannya. Katanya, dia ingin menyerang kelompok geng motor karena sering membuat keributan di daerahnya.

“Saya menyesal, saya hanya ingin menyerang kelompok lain bukan korban,” aku tersangka. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Terlibat Bom Sibolga, Densus 88 Kembali Tangkap Teroris di Tapteng

Ridwan Syamsuri

Pelaku Jambret dan Pemerasan di Asahan Diringkus

Editor prosumut.com

Polres Asahan Tembak Dua Spesialis Bongkar Rumah

Editor prosumut.com