Prosumut
Budaya

F1QR Lanal Dumai Amankan 23 Orang TKI dari Malaysia

PROSUMUT – Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai Lantamal I, Koarmada I beserta personel Kodim/0320 Dumai amankan 23 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sepang Malaysia yang masuk ke Kota Dumai secara ilegal di Jalan Sukamaju Kelurahan Mundam Kecamatan Medangkampai, Kota Dumai, Selasa 2 Juni 2020.

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (P) Himawan, MMSMC., menyampaikan bahwa pengamanan tersebut, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Selasa pagi yang melihat adanya sejumlah orang yang diduga TKI ilegal dari Malaysia masuk ke Dumai di sekitar Kelurahan Mundam Kec. Medang Kampai Kota Dumai.

BACA JUGA:  Ribuan Warga Padati Thaipusam Medan Street Festival 2026, Panggung Harmoni Keberagaman

Mnindaklanjuti informasi tersebut, Tim F1QR Lanal Dumai dipimpin Dan Unit Intel Lanal Dumai Kapten Laut (P) Irwan bergerak cepat menuju lokasi untuk melaksanakan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya, Tim F1QR Lanal Dumai yang secara bersamaan tempat dan waktu dengan personel Kodim 0320/Dumai menemukan sebanyak 23 orang TKI yang sedang menunggu mobil travel bertempat di Jalan Sukamaju Kelurahan Mundam Kec. Medangkampai.

Tim F1QR Lanal Dumai bersama personel Kodim 0320/Dumai mengamankan TKI tersebut dan membawa TKI dengan menggunakan kendaraan menuju Hotel Mayang Suri yang merupakan Posko Gugus Tugas Covid-19 Penanganan TKI ilegal di Kota Dumai.

BACA JUGA:  Ribuan Warga Padati Thaipusam Medan Street Festival 2026, Panggung Harmoni Keberagaman

Setelah dilaksanakan pengecekan/pemeriksaan barang bawaan oleh Tim Gabungan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Dumai (Lanal Dumai, Kodim 0320 Dumai, Polres Dumai, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan BNPB Kota Dumai), tidak ditemukan adanya barang terlarang.

Selanjutnya Lanal Dumai dan Kodim 0320 menyerahkan 23 orang (laki-laki) TKI ilegal tersebut kepada Tim Gabungan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Dumai untuk dilaksanakan penanganan lebih lanjut berupa pengecekan kesehatan dan karantina selama 14 hari sebelum diberangkatkan menuju daerah asal.

BACA JUGA:  Ribuan Warga Padati Thaipusam Medan Street Festival 2026, Panggung Harmoni Keberagaman

“Ke-23 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Malaysia yang diamankan tersebut diduga dampak dari pemberlakuan Lockdown Negara Malaysia akibat Pandemi Covid-19 yang masih berjalan hingga tanggal 09 Juni 2020,” katanya.

“Situasi tersebut mengakibatkan TKI asal Indonesia banyak kehilangan pekerjaannya sehingga memaksa dan memberanikan diri untuk kembali ke Indonesia dengan menggunakan jalur tranportasi laut secara ilegal” pungkas Danlanal Dumai. (*)

 

Reporter :
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Baksos Brimob Kepri, Dari Menu Berbuka dan Masker

admin2@prosumut

Anggota DPRD Sumut dan Pemuda Muhammadiyah Langkat Bagi Takjil

admin2@prosumut

Tokoh Muda Serahkan Bantuan Masker dan Sabun ke GBKP Buluhawar

admin2@prosumut

Keluarga Besar Bupati Langkat Salurkan 2 Ton Beras ke Duafa

admin2@prosumut

Lokalate Ajak Anak Muda Indonesia Bantu Difabel

Editor prosumut.com

Kawan-kawan Kafe Kilang 741 Berbagi ke Anak Yatim Piatu

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara