PROSUMUT – Empat mobil mewah yang diduga menggunakan plat kendaraan palsu Konsulat Rusia diamankan Satreskrim Polrestabes Medan. Mobil mewah tersebut milik pengusaha sekaligus dokter berinisial MFN.
Keempat mobil mewah tersebut, Hyundai plat CC 37 02, Mercedes Benz plat CC 37 01, Pajero Sport plat CC 37 07 dan mobil sport sedan BK 119 FZ dengan tambahan tempelan plat CC.
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah adanya informasi dari masyarakat dan viral viral di media sosial tentang adanya beberapa kendaraan berplat CC 37 yang digunakan oleh seseorang.
Atas informasi tersebut, pada Selasa 24 Agustus 2021 sekitar pukul 17.30 WIB, personel Resmob Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan mobil Hyundai plat CC 37 02 yang terparkir di halaman parkir rumah sakit di Jalan Listrik.
Saat itu, supir yang membawa mobil tersebut berinisial AT, menerangkan bahwa ada beberapa unit mobil lainnya yang berplat CC berada di salah satu rumah di Jalan HM Yamin.
“Kita kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 unit mobil lainya,” kata Rafles saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Kamis siang 26 Agustus 2021.
Disebutkan Rafles, untuk mobil Pajero Sport plat CC 37 07 tidak dilengkapi dokumen resmi dan hanya memiliki surat jalan. Mobil ini milik seorang wanita berinisial S yang masih kredit leasing dan dititipkan kepada dr MFN karena tidak bisa mengemudikannya.
Namun, S tidak mengetahui nomor plat mobil tersebut sebenarnya adalah BK 1672 QR, diganti oleh dr MFN menjadi CC 37 07. “Kasusnya masih kita selidiki lebih lanjut,” tukas Rafles.
Sementara, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya memberikan sanksi pelanggaran berupa tilang terhadap tiga mobil mewah dan dipulangkan. Ketiga mobil mewah tersebut, Hyundai plat CC 37 02, Mercedes Benz plat CC 37 01, dan mobil sport sedan BK 119 FZ dengan tambahan tempelan plat CC.
“Setelah kita mendapatkan surat dari Direktorat Lalu Lintas yang menyarakan bahwa kendaraan berplat CC 37 tersebut tidak terdaftar. Lalu, kami bersama Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penindakan. Ada beberapa mobil yang akan kita pulangkan dan hanya kita beri sanksi tilang. Namun, ada juga yang akan dilanjutkan penyidikannya oleh Satreskrim Polrestabes Medan,” kata Sonny. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :