Prosumut
Korupsi

Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Tapian Siri-siri Ditolak

PROSUMUT – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, menolak eksepsi (nota keberatan atas surat dakwaan) yang diajukan tiga terdakwa yakni Plt Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Djunaedi (42) dan Khairul Akhyar Rangkuti (39).

Dalam putusan sela yang dibacakan di ruang cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 26 September 2019, majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi mengatakan bahwa eksepsi para terdakwa sudah masuk ke materi pokok perkara.

Sehingga, lanjutnya, nota eksepsi tersebut disarankan untuk dimasukkan ke dalam nota pleidoi para terdakwa.

“Menolak seluruh eksepsi terdakwa dan meminta Jaksa Penuntut Umum melanjutkan ke pokok perkara dan menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya,” ucap hakim Irwan.

Menanggapi itu, JPU Agustini dari Kejati Sumut mengatakan akan menghadirkan saksi-saksi pada sidang pekan depan.

“Kami membutuhkan waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi yang mulia,” ucap JPU Agustini.

Sedangkan Baginda Umar Lubis selaku penasihat hukum terdakwa Rahmadsyah Lubis mengatakan akan menuangkan keberatan atas dakwaan di dalam nota pembelaan (pleidoi) terdakwa nantinya.

Diluar ruang sidang, Baginda mengatakan meski kecewa dengan putusan sela tersebut, namun pihaknya tetap menghormati putusan itu.

“Sejauh ini kita belum memikirkan upaya-upaya keberatan atas putusan sela itu,” terangnya.

Baginda pun kembali mempertegas keterlibatan Bupati Madina Dahlan Nasution dalam pengerjaan proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,63 miliar itu. Menurutnya, kliennya mengerjakan proyek itu atas perintah Bupati Dahlan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Nurul Nasution pada sidang sebelumnya, dijelaskan pada akhir tahun 2016, Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution menggagas untuk membangun kawasan wisata di kawasan perkantoran Pemkab Madina yang berada di Desa Parbangunan Kec Panyabungan.

“Menindaklanjuti gagasan tersebut, kemudian Bupati memerintahkan kepada tiga Kadis yakni, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkim dan Dispora Madina untuk mewujudkan gagasan bupati,” kata Jaksa Nurul di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi.

Bupati kemudian, bersama terdakwa Kadis Perkim dan Kadis lainnya di Pemkab Madina meninjau lokasi yang akan dikerjakan. Tepatnya di kawasan Sempadan Sungai Batang Gadis dan Sempadan Aek Singolot.

“Ketiga dinas terkait, atas perintah Bupati memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2016 dan Tahun 2017,” terang jaksa.

Namun dalam pelaksanaannya ternyata, mekanisme penganggaran dan penetapan paket pekerjaan yang diperintahkan Bupati dilaksanakan tanpa mengindahkan ketentuan undang-undang, karena telah mendahului kontrak.

“Terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK dalam proses penunjukan rekanan tidak melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan Perpres No 54 Tahun 2010,” ujarnya.

Jaksa melanjutkan, kedua terdakwa PPK membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa mengalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap harga pasar.

“Selanjutnya terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK memerintahkan kontraktor untuk melaksanakan pembangunan seperti yang sudah diarahkan oleh terdakwa Rahmadsyah Lubis,” urai jaksa.

Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Konten Terkait

Tinggalkan Mapolrestabes Medan, KPK Bawa Satu Koper

Editor prosumut.com

PKN dan DPW Alamp Aksi Ingatkan KPK Soal Kasus Eldin

Editor Prosumut.com

Polda Sumut OTT Kadis Perkim Labuhanbatu, Terkait Proyek Rumah Sakit

Editor prosumut.com

OTT Puskesmas Labuhan Batu, Polda Masih Dalami Perkara

Editor prosumut.com

11 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Pasar Horas Ditangkap

Ridwan Syamsuri

Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat, Pokja ULP Sebut Uang Terimakasih Sudah Biasa

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara