Prosumut
Pemerintahan

Eksekusi Gedung Warenhuis Medan Tanpa Perlawanan

PROSUMUT – Proses pengambilalihan Gedung Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat oleh Pemko Medan berjalan lancar, Jumat 9 Agustus 2019.

Eksekusi berlangsung tanpa perlawanan. Puluhan warga pun meninggalkan gedung bersejarah yang sudah cukup lama dihuni. Setelah penghuni keluar, tim Satpol PP pun menyegel gedung yang dulunya merupakan pusat perbelanjaan pertama dan terbesar di Kota Medan, menggunakan seng dan tali pembatas berwarna kuning.

Sebelum pengambilalihan Gedung Warenhuis dilakukan, Kasatpol PP Medan, M Sofyan telah memberi waktu kepada seluruh penghuni agar mengosongkan gedung yang dibangun tahun 1919 dalam waktu 3 x 24 jam, Selasa 6 Agustus 2019.

BACA JUGA:  Ilegal, Komisi IV DPRD Medan Rekomendasi Segel Bangunan di Jalan Adi Sucipto

Begitu waktu berakhir, seratusan petugas Satpol PP dipimpin Rakhmat Harahap kembali mendatangi Gedung Warenhuis, sekitar pukul 15.00 WIB.

Setiba di lokasi, Rakhmat langsung memberi waktu kepada seluruh penghuni 30 menit untuk mengosongkan tempat tersebut.

Sekelompok ibu penghuni Gedung Warenhuis sempat berteriak menolak pengosongan yang dilakukan.

Namun Rakhmat bergeming, meski waktu 30 menit belum habis. Dia pun memerintahkan seluruh anggotanya untuk membantu penghuni mengangkat barang-barang keluar.

“Jangan ada barang yang tersisa satu pun, semuanya harus dikeluarkan,” kata Rakhmat.

BACA JUGA:  Ilegal, Komisi IV DPRD Medan Rekomendasi Segel Bangunan di Jalan Adi Sucipto

Sebanyak 4 truk milik Satpol PP serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan digunakan untuk mengangkut seluruh barang milik penghuni Gedung Warenhuis.

Proses pengosongan berlangsung sekitar 1,5 jam.

Guna mendukung kelancaran pengosongan sekitar Gedung Warenhuis ditutup.

Petugas Satpol PP kemudian memasuki gedung dan menyisiri seluruh ruangan gedung berlantai dua untuk mengosong seluruh barang-barang yang ada di dalam.

“Kita tunggu sampai Senin 12 Agustus 2019, apabila kita temukan ada upaya-upaya untuk memasuki kembali Gedung Warenhuis pasca pengosongan dilakukan, kita akan mengambil tindakan tegas. Pelakunya langsung kita pidana kan. Sebab, bangunan ini milik Pemko Medan,” tukasnya.

BACA JUGA:  Ilegal, Komisi IV DPRD Medan Rekomendasi Segel Bangunan di Jalan Adi Sucipto

Pasca ‘penyegelan’ dilakukan, puluhan penghuni tampak masih bertahan di sekitar Gedung Warenhuis bersama dengan perabotan dan peralatan berjualan.

Namun selang setengah jam kemudian, sejumlah penghuni meninggalkan Gedung Warenhuis dengan membawa barang menggunakan becak bermotor.

Bersamaan itu tampak belasan personel Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) Kecamatan Medan Barat melakukan pembersihan sisa-sisa pengosongan di sekitar Gedung Warenhuis. (*)

Konten Terkait

Sekda Binjai Ingatkan Anak Buahnya soal SOP

Editor prosumut.com

Pemkab Sergai Sosialisasi Program Pengapusan Sanksi Administrasi PBB 2019

Editor prosumut.com

Wabup Langkat Pimpin Upacara Sumpah Pemuda: Dunia Menunggumu

Editor prosumut.com

Langkat Zero Positif Covid-19, Legislator: Terima Kasih Bupati

admin2@prosumut

Bupati Hadiri Pelantikan DPC Pujakesuma Limapuluh, Batubara

Editor prosumut.com

Mau Tahu Sisi Lain Ibukota Baru? Simak Ulasan Mendalam Mantan Menteri BUMN

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara