Prosumut
Berita

Eks Sekda Samosir Divonis 1 Tahun Penjara Atas Penyalahgunaan Anggaran Covid-19, Trimedya Panjaitan: Jauh Sekali Dari Tuntutan ke Putusan!

PROSUMUT –  Terkait vonis pidana penjara 1 tahun terhadap Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala karena terbukti bersalah menyalahgunakan anggaran penanggulangan Covid-19 Rp 944 juta pada Maret 2020. Anggota DPR RI Komisi III, Trimedya Panjaitan angkat bicara dan menilai hukuman tersebut sangat ringan.

“Preseden buruk bagi penegakan hukum dan semangat pemberantasan Korupsi,” ujar Trimedya Panjaitan, dalam keterangan tertulisnya pada pada Jumat (19/8/2022),

Trimedya menjelaskan, Merujuk pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati sebenarnya tercantum di awal undang-undang. Di Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi, tercantum di ayat 2 bahwa: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

BACA JUGA:  Cabai Merah Tumbuh Subur di Areal Konsesi TPL, Tidak Benar Eucalyptus Mematikan Tanaman Lain di Sekitarnya

“Seharusnya penyalahgunaan Hakim merujuk pasal 2 UU 31 Tahun 1999, karena ini menyangkut kemanusiaan maka segala bentuk penyalahgunaan dana Covid-19 harus dihukum berat, vonis 1 tahun penjara untuk eks sekda Samosir terlalu ringan,” tegas Trimedya Lagi.

Lebih lanjut Trimedya Panjaitan menyatakan tetap memberikan apresiasi terhadap para hakim yang menilai bahwa putusan tersebut membuktikan adanya tindakan pelanggaran hukum terhadap eks Sekda Samosir Jabiat Sagala,

BACA JUGA:  Cabai Merah Tumbuh Subur di Areal Konsesi TPL, Tidak Benar Eucalyptus Mematikan Tanaman Lain di Sekitarnya

“Hakim telah bekerja dengan objektif, membuka bukti-bukti memang telah terjadi penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Samosir,” Tegas Trimedya Panjaitan yang juga pernah sebagai Ketua Komisi III DPR RI.

Untuk itu Trimedya meminta Jaksa untuk banding agar rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi,

“Jaksa harus banding sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan kemanusiaan, kecuali nurani jaksa sudah tidak ada lagi, sekali lagi ini pembuktian kepada Jaksa apakah masih memiliki nurani atau sama saja dengan Hakim” Pungkas Trimedya

Sebagai mana diketahui, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Eks Sekda Samosir Jabiat Sagala hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara, namun oleh Majelis hakim yg diketuai oleh Sarma Siregar, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun karena dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan anggaran penanggulangan Covid-19 Rp944 juta pada Maret 2020.

BACA JUGA:  Cabai Merah Tumbuh Subur di Areal Konsesi TPL, Tidak Benar Eucalyptus Mematikan Tanaman Lain di Sekitarnya

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jabiat Sagala dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara,” kata majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 18 Agustus 2022 malam.

Editor : Val Vasco Venedict

Konten Terkait

Riko Pimpin Polrestabes Medan, Isir Promosi ke Surabaya

valdesz

Pemkab Pakpak Bharat Demonstrasikan Penggunaan & Operasional Pengering Jagung

Editor prosumut.com

Berbagi di Momentum Idul Adha, PDIP Sumut Sembelih Hewan Kurban

Editor prosumut.com

PPP Sebut Gerindra-PKB Yang Rawan Bubar

Editor prosumut.com

Besok Natal Bersama Banteng Sumut di Nias, Persiapan Sudah Mantap!

Editor prosumut.com

Sikapi Pidato Romo Marah-marah di Sergai, Delpin Barus Angkat Bicara

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara