PROSUMUT – Persoalan efisiensi anggaran dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pembahasan peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Pasalnya, sudah tertuang di Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Begitu juga halnya kedisplinan juga tanggung jawab ASN melaksanakan tugas, terutama di bulan Ramadhan.
Karenanya, setiap Kepala Perangkat Daerah (KPD) diminta membina staf sesuai peraturan berlaku terutama di tengah bulan suci Ramadan.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Amril Nasution, ketika bertindak sebagai pembina upacara di halaman Kantor Bupati Langkat, Senin 17 Maret 2025.
Amril menekankan, agenda kerja yang harus diselesaikan sesuai Inpres yakni membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar/FGD.
Lalu, mengurangi perjalanan dinas hingga 50 persen, membatasi belanja honorarium mengacu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Standar Harga Satuan Regional. Kemudian, mengurangi belanja tidak memiliki output terukur.
Kemudian, memprioritaskan anggaran pada kinerja pelayanan publik bukan sekadar pemerataan antar perangkat daerah, lebih selektif memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang/barang/jasa kepada lembaga atau kementerian.
Tak hanya itu, Amril minta melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari transfer daerah sebesar Rp 54,94 miliar, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor 29/2025.
Sebab, sambung dia, hasil efisiensi difokuskan ke pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
Masih dalam arahannya, Amril pun mengingatkan, seluruh perangkat daerah segera menyampaikan laporan pengelolaan barang milik daerah sesuai Permendagri Nomor 19/2016, yakni tentang laporan Mutasi Barang Milik Daerah Semester II Tahun 2024, laporan Barang Milik Daerah Tahun 2024 dan laporan Hasil Tindak Lanjut BPK RI.
Menurut dia, hingga saat ini belum semua perangkat daerah serahkan laporan dimaksud. Makanya, laporan segera diselesaikan guna memastikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 dapat disampaikan tepat waktu kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam upaya meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dengan kedisiplinan dan pengelolaan anggaran yang baik, maka kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tukas Amril. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris
