PROSUMUT – Perbuatan dua terdakwa kakek-kakek yang satu ini, tak patut ditiru. Pasalnya, Abu Hasyim (55) yang berperan sebagai pengedar, meminta doa Wisono Maulana (60), agar transaksi sabu-sabunya berhasil.
Namun sayang, jampi-jampi dukun ini gagal sehingga membuat mereka berdua ditangkap dan harus dihukum penjara karena terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana menjual narkotika golongan I. Keduanya kini kompak menjalani hukuman di Lapas Tanjunggusta, Medan.
Kedua oleh majelis hakim dihukum berbeda. Abu Hasyim divonis 9 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, sementara Wisono yang hanya berperan memberikan jampi-jampi divonis 1 tahun penjara.
“Menimbang dan memutuskan bersalah terhadap terdakwa Wisono sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 1 tahun penjara, sementara terdakwa Abu Hasyim dengan hukuman 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tegas majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/5).
Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Rita Suryani Sinulingga. Mendapat putusan seperti itu, kedua terdakwa mengaku menerimanya.
“Kami terima hukuman ini pak hakim,” ucap keduanya kompak.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU menyebutkan, ditangkapnya kedua pria paruh baya ini berawal dari Abu Hasyim (berkas terpisah) menghubungi Wisono pada 1 November 2018 lalu. Dalam percakapan di telepon itu Abu Hasyim meminta Wisono datang ke rumahnya.
“Wis..datang ke rumah ada mau datang ini orang”, kata Abu Hasyim. Selanjutnya dengan menggunakan angkot Wisono datang dan bertemu Abu Hasyim.
“Wis..ini ada orang mau beli sabu..kau baca-baca dulu..biar aman,” pinta Abu Hasyim. Selanjutnya terdakwa membaca doa dengan menggunakan Daun Sirih dan Jeruk Nipis, setelah itu terdakwa memberikan Daun Sirih dan Jeruk Nipis kepada Abu Hasyim.
Kemudian pada malamnya, terdakwa melihat datang seorang perempuan bernama Iin (belum tertangkap) menjumpai Abu Hasyim menggunakan sepeda motor, lalu memberikan 1 paket plastik bening. Selanjutnya, Abu Hasyim menyerahkan sabu itu kepada pambeli yang merupakan personel Polda Sumut yang menyamar.
Usai ditangkap, polisi menemukan sabu dari tangan Abu Hasyim seberat 98.72 gram. Tidak hanya Abu Hasyim, Wisono pun dianggap terlibat hingga turut dibawa ke Polda Sumut. (*)