PROSUMUT – Kepala Unit BRI Sudirman di Kota Binjai, Andika Irawadi Mulawarman menghirup udara segar. Pria berusia 38 tahun yang semula ditahan Kejari Binjai di Lapas, kini sudah ditangguhkan.
KPLP Binjai, Imanuel Ginting membenarkan hal tersebut. “Ya, sudah tidak di Lapas lagi,” katanya, Minggu 13 Oktober 2019.
Ditanya lebih jauh siapa yang menjaminkan, ia mengaku tak ingat. “Enggak ingat saya lah. Kami mengeluarkannya berdasarkan permintaan dari jaksa,” ungkapnya.
Diketahui, tersangka telah menyalahgunakan wewenangnya yang berujung merugikan negara sebesar Rp6 miliar.
Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, mengikuti trading emas online. Semula, tersangka mengambil dana operasional untuk kegiatan BRI sebesar Rp1,6 miliar saat menjabat Kepala Unit BRI Kwala Begumit.
Sebelum menjabat Kepala Unit BRI Sudirman, tersangka menjabat di Kwala Begumit. Beberapa bulan kemudian, tersangka bergeser menjabat Kepala Unit BRI Sudirman Binjai.
Pada jabatan sekarang, tersangka kembali mengambil dana operasional BRI sebesar Rp1 miliar.
Terakhir Rp3,4 miliar dana yang diambil tersangka melalui kredit Cash Colateral yang diajukannya ke BRI.(*)