Prosumut
Pemerintahan

Dua Pekan Kedepan, ASN Pemkab Langkat Bekerja dari Rumah

PROSUMUT – Bupati Langkat Terbit Rencana mengintruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah. Itu berlaku mulai 6 November 2020 sampai 20 November 2020.

Namun untuk lingkungan Kantor Kecamatan, Kelurahan atau Desa, Bupati menginstruksikan agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.

Hal tersebut disampaikan Kadis Kominfo Langkat H Syahmadi berdasarkan Surat Bupati Langkat No: 800-1954/BPBD/2020, tanggal 5 November 2020, perihal Bekerja dari Rumah (WFH), dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Kebijakan ini diambil Bupati, akibat terus meningkatnya kasus penularan infeksi covid 19 dengan klaster baru yang terjadi di Pemkab Langkat,” sebutnya di Kantor Diskominfo Langkat, Stabat, Kamis 5 November 2020.

Imbauan ini, terang Syahmadi, untuk pimpinan SKPD di jajaran Pemkab Langkat, agar menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah. Sejumlah langkah harus diikuti.

Pertama penyesuaian sistem kerja. ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah, harus terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Pimpinan OPD harus mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat atau pegawai dilingkungan unit kerja yang dapat bekerja dirumah melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah.

“Serta domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai dan kondisi kesehatan keluarga pegawai. Dengan melihat status pemantauan, di duga, dalam pengawasan, terkonfirmasi terjangkit covid 19 dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Kemudian, riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi covid 19 dalam 14 hari terakhir. Lalu, ASN yang berusia diatas 50 tahun dan bukan pejabat pimpinan tertinggi pratama atau pejabat administrator serta ASN wanita yang sedang mengandung dapat melaksanakan tugasnya dari tempat tinggal masing-masing.

Pengaturan sistem kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam keadaan mendesak, seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah yang telah mendapatkan surat tugas dari pimpinan unit kerja dapat dipanggil kembali ke kantor.

Pemerintah tetap memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN yang melaksanakan tugas dari rumah dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud terhitung mulai 6 November 2020 sampai 20 November 2020.

“Setelah berakhir masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan OPD melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaanya dan melaporkan ke Bupati Langkat,” ujarnya.

Kedua, penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan Dinas. Seluruh kegiatan, sambung Syahmadi, yang bersifat pengumpulan orang banyak agar ditunda atau dibatalkan dan penyelenggaraan rapat penting agar dilakukan secara teleconference atau melalui zoom.

“Serta agar menunda kegiatan Dinas keluar kota atau keluar daerah.  Bagi semua unsur aparatur pemerintah agar mematuhi protokol Kesehatan,” bebernya.

Ketiga, laporan kesehatan. Bagi ASN yang terjangkit Covid-19, ujar Syahmadi, atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi Covid-19 agar menghubungi pusat layanan kesehatan atau rumah sakit terdekat, atau Dinkes Langkat.

Dalam hal  yang ditemukan adanya pegawai pada unit kerja, dalam status pemantauan atau diduga atau dalam pengawasan yang terkonfirmasi Covid-19, bagi selaku pimpinan OPD wajib melaporkan kepada Bupati Langkat.

“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab,” katanya mengakhiri. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Program Wirausaha Mantap Sejahtera, Tetap Produktif, Aktif & Kreatif

Editor Prosumut.com

MTQ ke-37 Sumut, Dimeriahkan 107 Stan Pameran

Editor Prosumut.com

Editor prosumut.com

Dinsos Asahan Luncurkan Program Sembako 2020

admin2@prosumut

Anggaran Pusat ke Sumut Capai Rp43,8 Triliun

Editor prosumut.com

Edy Rahmayadi Lantik Nama Pejabat yang Sudah Meninggal, Ketua Parkindo Sumut: Harusnya Ketua Baperjakat Dituntut Mundur Bukan Gubernur

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara