PROSUMUT – Dua koruptor Dana Desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran, Karo, Tima Ginting dan Nurisa Sembiring mengembalikan keseluruhan hasil korupsi senilai Rp135 juta, di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat 13 September 2019.
Tima merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukanalu, sedangkan Nurisa Sembiring merupakan Kepala Desa (Kades) Sukanalu.
Hal ini terjadi pada sidang yang seharusnya beragendakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Walau demikian, hakim Ferry Sormin menegaskan tidak akan menghilangkan pidana kedua terdakwa.
JPU Budi Febriandi menyebutkan, harus menunda tuntutannya karena kedua terdakwa berniat untuk memulangkan kerugian negara.
“Majelis Hakim kami harus menunda persidangan karena para terdakwa berniat mengembalikan kerugian negara,” ungkap Jaksa.
Langsung saja, terdakwa Sekdes Tima yang mengenakan kemeja cokelat ini menunjukkan uang dalam bundelan plastik hitam di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sapril Batubara.
Sang Hakim langsung menyebutkan hal tersebut adalah hal yang baik. “Wah hal seperti ini bagus ini, coba tunjukkan uangnya kepada Pak Jaksa,” ungkap Sapril.
Langsung saja, Tima menunjukkan uang dalam bentuk pecahan Rp100 ribuan dan Rp50 ribuan dalam puluhan lembar senilai Rp135 juta. Sedangkan Sekdes Nurisa Sembiring tampak menyerahkan uang Rp5 juta dalam bentuk pecahan di hadapan jaksa.
Usai dihitung, Hakim Sapril bertanya apa yang menjadi alasan para terdakwa mengembalikan uang-uang tersebut. “Apakah tindakan saudara ini atas kesadaran dan keikhlasan?,” tanyanya.
“Ya benar pak,” jawab kedua terdakwa.
Namun, majelis hakim menegaskan bahwa proses tindak pidana tidak dapat dihentikan dan akan tetap berlanjut.
“Dalam kasus seperti ini memang tujuan negara adalah untuk memulihkan keuangan negara. Tapi Proses perkara akan tetap berjalan, namun hal-hal yang terjadi ini. Dengan demikian kehidupan masih milik saudara bersama dengan keluarga,” jelas Hakim.
Menanggapi pengembalian tersebut, Jaksa Budi menerangkan bahwa akan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum melakukan penuntutan.
“Karena uang sudah dikembalikan, untuk selanjutnya kami akan musyawarahkan dulu. Pastikan kami akan konsultasikan dulu, dimusyawarahkan dulu sama pimpinan. Tapi ini tidak akan menghilangkan pidana,” jelas Jaksa.
Sementara, terdakwa Tima mengaku dirinya baru bisa mengembalikan uang korupsi karena baru memiliki uang. “Karena belum ada uang kita kemarin, jadi ini itikad baik kita untuk mengembalikan uang negara,” pungkasnya. (*)