Prosumut
Kriminal

Dua Jambret Ponsel Milik Pelajar SMP Ditangkap Polisi

PROSUMUT – Dua pelaku penjambretan yang merampas ponsel milik Rizky Sakinah Sari (13), pelajar kelas 3 SMP ditangkap Polsek Medan Sunggal.

Keduanya ditangkap setelah menjambret korban saat menumpangi becak bermotor (betor) di Jalan Rajawali Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal pada Rabu 18 September 2019 sekira Pukul 16.00 WIB.

Kedua pelaku diketahui bernama Abdul Hafiz Dalimunthe (21) warga Jalan Murai Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal dan Muhammad Alvari (17) warga Jalan Banteng Gang Sidodadi, Kecamatan Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku jambret ponsel tersebut.

Kata Yasir, kedua pelaku yang diamankan merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan korban LP/1590/K/IX/2019/SPKT POLSEK SUNGGAL, tertanggal 18 September 2019.

“Kami menerima laporan korban dan kemudian menindaklanjutinya hingga berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Garuda Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal,” ujarnya, Rabu 25 September 2019.

Dijelaskan Yasir, peristiwa penjambretan tersebut bermula saat korban bersama kakaknya sedang menumpangi betor dari rumah temannya dan hendak pulang ke rumah di Jalan Garuda.

Korban duduk di sebelah kiri dekat pintu masuk betor sambil memegang handphone merek Realme warna Biru.

“Betor yang ditumpangi korban dan kakaknya melintas di Jalan Rajawali Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal tiba-tiba dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor. Usai dipepet, pelaku langsung merampas handphone milik korban dan kabur,” terangnya.

Spontan, korban langsung berteriak jambret sembari menunjuk-nunjuk ke arah kedua pelaku.

Namun, karena laju sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku terlalu kencang, sehingga tak dapat dikejar dan menghilang.

“Korban bersama kakaknya memutuskan untuk pulang ke rumahnya dan memberitahukan kepada kedua orang tuanya. Setelah itu, mereka mendatangi Mapolsek Medan Sunggal untuk melaporkan kejadian penjambretan yang dialaminya,” jelas dia.

Tim Pegasus Polsek Medan Sunggal yang mendapati laporan dari korban, langsung mengecek dan menyisir lokasi di mana korban dijambret.

Berdasarkan informasi dari ciri-ciri pelaku yang didapat dari korban, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap pada saat berada di Jalan Garuda Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal.

“Kedua pelaku beserta barang bukti berupa handphone milik korban yang sebelumnya berhasil dijambret berhasil diamankan. Pelaku selanjutnya diboyong untuk proses lebih lanjut,” papar Yasir.

Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, mereka sudah dua kali melakukan aksi yang sama.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini dikenakan pasal 365 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya. (*)

Konten Terkait

Tersangka Narkoba Polda Sumut Kabur, Ini Kata Pengamat

Editor Prosumut.com

Dor! Residivis Curanmor Tersungkur

Ridwan Syamsuri

Penjual Kain Diadili Kasus Sabu 97,53 Gram

Editor prosumut.com

Rekonstruksi Pembunuhan Kasus Hakim PN Medan, 15 Adegan Digelar

Editor prosumut.com

Polda Sumut Musnahkan 51 Kg Sabu dan 40,7 Kg Ganja

admin2@prosumut

Bawa Ratusan Bal Ganja, Dua Warga Jabar Diringkus

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara