PROSUMUT – Dua buruh bangunan Hermansyah (32) warga Gang Karya Dusun III Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis dan Haji Mustafa (35) warga Gang Setia Budi Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang ditangkap polisi setelah beli sabu dari Sri Wahyuni alias Bu Sri (37) warga Perumahan Cendana Asri Dusun X Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Jumat 9 Oktober 2020 sekira pukul 07.00 WIB.
Sri Wahyuni diketahui sedang hamil. Dan menjual sabu kepada kedua pria pekerja bangunan itu. Kemudian ketiganya ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Batangkuis Polresta Deliserdang.
Penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat bahwa ada dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Scoopy BK 3183 MBA membawa narkotika jenis sabu sabu hendak melintas dijalan Balai Desa Sena Kecamatan Batangkuis.
Kanit Reskrim Polsek Batangkuis Polresta Deliserdang Iptu Panji Nugraha STK MH bersama sejumlah personil menuju kelokasi dimaksud, dan melintas ciri-ciri yang disebutkan melintas di Jalan Balai Desa.
Kemudian petugas melakukan penyetopan dan penggeledahan terhadap kedua pria dan salah seorang yang belakangan diketahui bernama Haji Mustafa membuang satu plastik klip kecil berisikan sabu sabu dengan tangan kirinya.
Namun petugas melihatnya dan mengamabkan kedua pria itu. Saat diinterogasi, kedua pria itu mengaku bahwa sabu sabu tersebut dibeli dari Bu Sri.
Lalu petugas melakukan pengembangan dan mengamankan Bu Sri dari kediamannya serta mengakui bahwa ia menjual sabu sabu tersebut kepada kedua pelaku seharga Rp200.000.
Guna pemeriksaan, kedua cowok dan satu cewek hamil berikut barang bukti sabu seharga Rp200 ribu diangkut ke komando.
Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu SH saat dikonfirmasi membenarkan ketiga tersangka diamankan dan sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna pemeriksaan. (*)
Reporter : Sahat Tampubolon
Editor : Iqbal Hrp
Foto :