Prosumut
Hukum

DPRD Sumut: Pemindahan Ilyas Sitorus ke Lapas Nusakambangan Tak Proporsional

PROSUMUT — Pemindahan narapidana kasus korupsi, Ilyas Sitorus, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, menuai sorotan tajam dari DPRD Sumatera Utara.

Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan serius terkait keadilan dan konsistensi penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli, menilai alasan pemindahan Ilyas tidak proporsional jika semata-mata didasarkan pada pelanggaran penggunaan telepon genggam di dalam rutan.

Menurutnya, pelanggaran serupa bukan hal baru dan kerap terjadi di berbagai lembaga pemasyarakatan.

“Kalau hanya karena penggunaan handphone, maka penegakan disiplin seharusnya dilakukan secara adil dan menyeluruh. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda antarwarga binaan,” ujar Laoli kepada wartawan, Rabu 28 Januari 2026.

Ilyas Sitorus dipindahkan pada Kamis dinihari, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat petugas pemasyarakatan dan personel Brimob.

Pemindahan ini dilakukan menyusul beredarnya foto yang diduga memperlihatkan Ilyas menggunakan telepon genggam dari dalam rutan, yang kemudian memicu pemeriksaan internal.

Laoli mengungkapkan, Komisi A DPRD Sumut telah mempelajari kasus tersebut dan meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap kinerja Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan.

Ia menekankan pentingnya pengawasan internal yang konsisten agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.

Pemindahan Ilyas menjadi perhatian publik lantaran ia tercatat sebagai narapidana kasus korupsi pertama asal Sumatera Utara yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, yang selama ini dikenal sebagai lapas dengan tingkat pengamanan tinggi dan identik dengan narapidana berisiko tinggi.

Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Andi Surya, menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan karena Ilyas dinilai tidak disiplin dan terbukti memiliki telepon genggam di dalam sel.

Dia juga menyebutkan bahwa hak bebas bersyarat Ilyas Sitorus yang seharusnya dapat diajukan pada Februari 2026 menjadi batal akibat pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, Andi Surya sempat membantah bahwa foto yang beredar di media sosial diambil di dalam Rutan Tanjung Gusta.

Namun, setelah dilakukan inspeksi mendadak, petugas menemukan sebuah telepon genggam di dalam sel yang ditempati Ilyas.

Perintah Menteri

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengungkapkan bahwa pemindahan Ilyas dilakukan atas perintah langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Perintah tersebut disampaikan secara lisan dan melalui pesan singkat, mengingat proses pemindahan dilakukan secara cepat.

Menurut Yudi, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Ilyas Sitorus diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.

Ilyas Sitorus divonis 16 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital pada 2021 dan seharusnya mengajukan bebas bersyarat pada Februari 2026. (*)

Reporter: Pran Hasibuan

Editor: M Idris

Konten Terkait

Ini Pesan Kapolda ke Simpatisan FPI di Sumut

Editor Prosumut.com

Bayar Lahan Eks HGU Telah Hapus Buku, BPN Disebut Pungli

Ridwan Syamsuri

Gugatan Walhi Ditolak PTUN Medan

Val Vasco Venedict

Bolos Kerja 7 Tahun, Oknum Guru Divonis 14 Bulan Penjara

Editor prosumut.com

BNNK Langkat Tangkap Pengedar Sabu

Editor prosumut.com

KPPU Soroti Simpan-Pinjam Gunakan Jasa Notaris

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara