PROSUMUT – Kasus tewasnya pengunjung yang diduga OD di Diskotek CF disebut-sebut bukan sekali ini terjadi. Karena itu, kalangan DPRD Sumut mendesak agar pemerintah maupun aparat penegak hukum membumihanguskan tempat hiburan milik seorang pria berinisial ST tersebut.
“Ya, dengan terakhir kejadian ni semestinya itu harus menjadi penguat untuk ditutupnya diskotek itu,” ujar Anggota DPRD Sumut, Muhri Fauzi, Senin 12 Agustus 2019.
Menurutnya, desakan untuk tutup juga digulirkan masyarakat. Sebab, keberadaan Diskotek CF dinilai masyarakat meresahkan.
Apalagi, banyak anak remaja maupun anak baru gede menikmati dentuman musik di CF. Hal tersebut juga merusak nilai norma-norma agama.
Persoalan CF ditutup ini menjadi gunjingan. Sebab, keberadaannya masuk wilayah pemerintahan Deli Serdang. Selain itu, wilayah hukumnya juga masuk Polrestabes Medan persisnya Polsek Kutalimbaru.
Karena itu, CF yang berada di perbatasan Binjai-Deliserdang ini jangan dipersoalkan lagi. Segera tutup tempat disko yang diduga menjadi sarang maksiat. Terlebih, anak-anak Binjai sekitarnya menjadi korban kekejaman narkotika tersebut.
Disebut demikian karena akses masuknya melalui Kota Binjai. Tepatnya dari Jalan Sei Petani Kecamatan Binjai Selatan.
“Ini bukan lagi soal Deli Serdang atau Binjai. Ini harus ditutup. Kami upayakan memberikan surat ke Bupati Deliserdang untuk dapat menutupnya. Atau minta langsung ke aparat penegak hukum,” kata dewan yang berasal dari Dapil Sumut 12 (Binjai-Langkat) ini.
Kejadian pengunjung kritis di CF diduga bukan sekali ini saja. Lantaran viral hal tersebut mencuat ke publik.
Sebelumnya juga pernah terjadi seorang pengunjung berinisial HR berusia 15 tahun menjadi korban dugaan pencabulan. Ironisnya sebelum dicabuli, korban juga diduga dicekoki pil ekstasi sebanyak 3 butir. Saat itu, diskotek masih berinisial TF.
Orang tua HR, Hendra Gunawan (43) ditolak laporannya saat melapor ke Polres Binjai. Alasannya, karena bukan wilayah hukum. Akhirnya laporannya diterima Polrestabes Medan pada Selasa 5 Maret 2019 lalu. Pengaduannya diterima dengan nomor: 504/III/2019/SPKT Restabes Medan.
Singkat cerita, laporan itu dan ramainya pemberitaan membuat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bergerak.
Penggerebekan pun terjadi. Seluruh set alat DJ dan pemain, waiters serta pengunjung yang sedang menikmati dentuman musik diboyong ke Polda Sumut.
TF pun vakum. Belakangan kembali beroperasi dengan mengubah nama menjadi CF. Atas hal ini, Muhri mengherankan. Ia menduga ada terjadi kolusi antara Poldasu dan pemilik tempat disko tersebut.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Hendri Marpaung membenarkan, pihaknya pernah menggerebek Diskotek CF. Bahkan, katanya, pemiliknya juga sudah pernah diperiksa.
“Kita perintahkan Polres nanti untuk gerebek. Kita juga sudah pernah periksa pemiliknya (Diskotek CF). Sesuai informasimu, kita lakukan (penyelidikan). Sama Pemda juga sudah disarankan untuk ditutup,” katanya.
Diketahui, wanita muda berinisial Ag yang masih berusia 21 tahun mengalami kritis diduga over dosis obat-obatan terlarang di Diskotek CF, Jum’at 9 Agustus 2019 dini hari. Pengelola diskotek yang diburon Polda Sumut disebut panik dan membawa pekerja salon tersebut ke RS Latersia Binjai.
Takdir berkata lain. Nyawa korban yang menetap di Dusun Banrejo Desa Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat Sumatera Utara atau yang sering disebut Kampung Kloneng itu tak tertolong. Korban tutup usia di RS Latersia Binjai. Keluarga yang tak terima buah hatinya tewas sia-sia memohon visum ke Polres Binjai.
Mayat korban pun dibawa ke RSUD Djoelham untuk dilakukan otopsi. Kabar Ag tewas, viral di media sosial. (*)