PROSUMUT – DPRD Kota Pematangsiantar satu suara untuk memakzulkan Wali Kota Hefriansyah.
Itu setelah Pansus Hak Angket selesai bekerja dan telah menggelar rapat paripurna membahas hasil penyelidikan.
Rapat paripurna digelar di DPRD Pematangsiantar.
“Intinya, dari kehadiran 27 anggota DPRD, diadakan voting secara tertutup. Sebanyak 22 orang mengusulkan pemberhentian wali kota,” kata eks Ketua Pansus Hak Angket Rini Silalahi, Jumat (28/2/2020).
Rekomendasi DPRD ini bakal dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
“Iya (dikirim ke MA),” ujar Rini dari Fraksi Golkar.
Diketahui, DPRD Kota Pematangsiantar memiliki 30 anggota. Ada tiga anggota Dewan yang tak hadir.
Mereka masing-masing, dua anggota DPRD dari PAN Nurlela dan Boy Iskandar.
Serta satu orang anggota DPRD dari PDIP Noel Lingga.
“Sebagai perpanjangan partai, kami di legislatif pasti mengikuti perintah ketua partai. Sementara itu, perintah ketua partai kami tidak mengikuti paripurna tadi,” ucap Boy.
Wali Kota Hefriansyah belum memberikan tanggapan terkait rekomendasi dari DPRD tersebut.
Sebelumnya, DPRD Pematangsiantar menggelar rapat paripurna pengajuan penggunaan hak angket terhadap Hefriansyah.
Ada sejumlah alasan DPRD mengajukan hak angket.
“Ada lima masalah Wali Kota yang mau kita bahas. Salah satunya soal Tugu Sang Naualuh, terus yang temuan BPK Rp 46 miliar pergeseran 2018 kemarin, pengangkatan ASN baru-baru ini ada mutasi yang kita pertanyakan, kayak lurah kok bisa tamatan SMA,” ucap Boy, Rabu (22/1).
Hefriansyah juga sudah merespons penggunaan hak angket itu. Dia mengatakan tetap menghormati DPRD.
“Itu hak, kita hormati,” ucap Hefriansyah.
Inspektur Kota Pematangsiantar, Junaedi, juga menjelaskan sejumlah poin yang dijadikan alasan DPRD mengajukan hak angket, salah satunya soal temuan BPK Rp 46 miliar.
Menurutnya, persoalan anggaran yang jadi alasan untuk hak angket itu sudah beres.
Dia menyebut harusnya DPRD menanyakan soal laporan keuangan saat paripurna penyampaian laporan.
“Kalau mereka menanyakan, itu sudah lucu. Harusnya mereka tanyakan itu saat paripurna atau laporan pada saat itu mereka tolak,” ucap Junaedi.(*)