PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan merekomendasi penertiban usaha ekspedisi di Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Keberadaan usaha ekspedisi bongkar muat terbukti melanggar ketentuan, menimbulkan kesemrawutan dan kemacetan lalu lintas.
Rekomendasi itu disepakati Komisi IV DPRD Medan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Kota Medan, Satlantas Polrestabes Medan, Satpol PP Kota Medan, Dinas Perkimtaru Kota Medan dan instansi terkait lainnya serta sejumlah warga sekitar di Jalan Pukat II.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, mengatakan Pemko Medan harus tegas menertibkan usaha ekspedisi di Jalan Pukat II.
“Jalan tersebut sempit dan berstatus jalan kota, sehingga tidak boleh dilewati truk. Selain itu, kawasan tersebut merupakan wilayah pemukiman, tidak diperbolehkan ada usaha ekspedisi/pergudangan,” ujarnya.
Ditegaskan dia, jika pemilik usaha membandel tidak bersedia memindahkan usahanya maka diminta Pemko Medan memasang portal agar truk/kendaraan ekspedisi tidak bisa melintas.
Edwin mengaku ada informasi kalau dirinya dituding membekingi usaha ekspedisi tersebut, sehingga aman aman saja. Karena itu, dia mendorong Pemko Medan supaya segera dilakukan penertiban.
“Saya minta ditertibkan secepatnya, karena sangat mengganggu dan menciptakan keresahan warga,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Medan Komisi IV, Rommy Van Boy mengaku sangat menyayangkan Pemko Medan terkhusus Dinas Perhubungan terkesan melakukan pembiaran sehingga usaha ekspedisi berjalan mulus kendati sudah dikeluhkan warga.
Seharusnya, Dishub Medan dan stakeholder lainnya terus menyurati pihak pelaku usaha untuk melarang usaha bongkar muat disana. “Sudah jelas melanggar aturan, maka harus ditertibkan. Hal ini untuk menyahuti keluhan masyarakat,” katanya.
Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak berharap kepada Pemko Medan saat melakukan penertiban, terlebih dahulu melayangkan Surat Peringatan atau Surat Pemberitahuan sehingga sesuai SOP dan tidak melanggar prosedur.
Sementara itu, pihak Satlantas Polrestabes Medan yang diwakili oleh Iptu P Tarigan bersama anggotanya, berharap mendapat surat rekomendasi dari DPRD Medan sehingga penertiban dapat segera dijalankan.
“Kalau hanya memberikan tilang, pihak pengusaha hanya membayar tilangnya saja. Lalu mereka kembali melakukan kegiatan usahanya, jadi kurang efektif,” ujarnya. (*)
Editor: M Idris
