Prosumut
Politik

DPRD Medan Rekomendasi Ekspedisi di Pukat II Segera Ditertibkan

PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan merekomendasi penertiban usaha ekspedisi di Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Keberadaan usaha ekspedisi bongkar muat terbukti melanggar ketentuan, menimbulkan kesemrawutan dan kemacetan lalu lintas.

Rekomendasi itu disepakati Komisi IV DPRD Medan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Kota Medan, Satlantas Polrestabes Medan, Satpol PP Kota Medan, Dinas Perkimtaru Kota Medan dan instansi terkait lainnya serta sejumlah warga sekitar di Jalan Pukat II.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, mengatakan Pemko Medan harus tegas menertibkan usaha ekspedisi di Jalan Pukat II.

“Jalan tersebut sempit dan berstatus jalan kota, sehingga tidak boleh dilewati truk. Selain itu, kawasan tersebut merupakan wilayah pemukiman, tidak diperbolehkan ada usaha ekspedisi/pergudangan,” ujarnya.

Ditegaskan dia, jika pemilik usaha membandel tidak bersedia memindahkan usahanya maka diminta Pemko Medan memasang portal agar truk/kendaraan ekspedisi tidak bisa melintas.

Edwin mengaku ada informasi kalau dirinya dituding membekingi usaha ekspedisi tersebut, sehingga aman aman saja. Karena itu, dia mendorong Pemko Medan supaya segera dilakukan penertiban.

“Saya minta ditertibkan secepatnya, karena sangat mengganggu dan menciptakan keresahan warga,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Medan Komisi IV, Rommy Van Boy mengaku sangat menyayangkan Pemko Medan terkhusus Dinas Perhubungan terkesan melakukan pembiaran sehingga usaha ekspedisi berjalan mulus kendati sudah dikeluhkan warga.

Seharusnya, Dishub Medan dan stakeholder lainnya terus menyurati pihak pelaku usaha untuk melarang usaha bongkar muat disana. “Sudah jelas melanggar aturan, maka harus ditertibkan. Hal ini untuk menyahuti keluhan masyarakat,” katanya.

Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak berharap kepada Pemko Medan saat melakukan penertiban, terlebih dahulu melayangkan Surat Peringatan atau Surat Pemberitahuan sehingga sesuai SOP dan tidak melanggar prosedur.

Sementara itu, pihak Satlantas Polrestabes Medan yang diwakili oleh Iptu P Tarigan bersama anggotanya, berharap mendapat surat rekomendasi dari DPRD Medan sehingga penertiban dapat segera dijalankan.

“Kalau hanya memberikan tilang, pihak pengusaha hanya membayar tilangnya saja. Lalu mereka kembali melakukan kegiatan usahanya, jadi kurang efektif,” ujarnya. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Anggaran RSUD Pirngadi pada RAPBD 2025 Dikritisi Anggota Komisi II DPRD Medan, Cenderung Fokus Pembangunan Fisik

Konten Terkait

KPU Sumut Gelar Rakor Pengelolaan Logistik dan Silog Pemilihan 2024

Editor prosumut.com

Jadi Rebutan Koalisi, Kursi Ketua MPR Kenapa Begitu Seksi?

valdesz

Sekretariat DPRD Medan Larang Wartawan Liput Rapat Pansus

Ridwan Syamsuri

Forkopimda Sumut Tegaskan Komit Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Editor prosumut.com

Tiap Hari Ada yang Berusaha Bobol Situs KPU

Editor prosumut.com

Paripurna R-APBD Sumut 2020 Tak Kuorum, Anggota Dewan Saling Serang

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara