PROSUMUT – Komisi I DPRD Kota Medan tidak menginginkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Medan.
Hal ini mengingat, jumlah PHL yang menjadi PPPK Paruh Waktu di Kota Medan sangat banyak, yakni lebih dari 2.000 orang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, mengatakan hingga saat ini belum ada mekanisme yang jelas terkait status kepegawaian PPPK.
Menurutnya, status kepegawaian PPPK masih berstatus pegawai kontrak dengan masa jabatan maksimal 5 tahun sebelum dievaluasi oleh OPD terkait.
“Makanya, usulan kami dari Komisi I ini sangat penting. Jangan sampai ada PHK di Kota Medan yang sudah bekerja di atas 2 tahun.
Ini harus dikaji ulang dan harus bersinergi dengan peraturan Kemenpan RB tentang pengangkatan PPPK.
Berdasarkan data dari BKPSDM, jumlahnya lebih dari 2.000 orang,” ucap Reza saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Medan, Senin 7 Januari 2025.
Reza menyebutkan, berdasarkan hasil RDP tersebut, BKPSDM belum mendapatkan mekanisme yang jelas dari Kemenpan RB terkait status PPPK Paruh Waktu tersebut.
“Soalnya, berdasarkan mekanisme yang ada saat ini, status kepagawaian PPPK Paruh Waktu masih bisa dievaluasi dengan maksimal masa kontrak kerja maksimal selama 5 tahun,” ungkap dia.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Muslim Harahap, mengatakan PPPK Paruh Waktu kebanyakan berasal dari tenaga kebersihan.
“Jangan sampai Kota Medan penuh dengan sampah bila tenaga kebersihan itu di PHK.
Satu hal lagi, angan sampai honor P3K di Kota Medan lebih kecil dari yang mereka terima selama ini.
Ketentuan honor ini harus ada dalam bentuk tertulis, biar ada payung hukumnya bagi kita,” tegasnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan lainnya, Saipul Bahri, mempertanyakan masalah seleksi PPPK tahap pertama.
“Apakah ada seleksi tahap selanjutnya? Selain itu, berapa jumlah PPPK yang dinyatakan lulus sesuai kebutuhan Pemko Medan,” tanya dia.
Menanggapi hal itu, Kepala BKDSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap mengatakan kuota kebutuhan PPPK paruh waktu di Pemko Medan sebanyak 1098 yang terdiri dari 526 P3K Teknis, 434 Tenaga Buruh dan 138 Tenaga Kesehatan. Adapun total pelamarnya sebanyak 7.004 orang.
Peserta seleksi yang dinyatakan lulus, akan menjadi P3K Penuh Waktu dan yang tidak lulus masuk kategori PPPK Paruh Waktu.
“Setelah pengumuman tahap 1 ini, peserta yang tidak lulus jadi PPPK Paruh Waktu dan mereka tetap dapat NIP.
Total PPPK Paruh Wakru sebanyak 5.292 tapi belum termasuk Tenaga Buruh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Subhan Fajri Harahap menjelaskan, PPPK Paruh Waktu masih berstatus sebagai tenaga kontrak.
OPD yang melakukan kontrak kerja dengan PPPK Paruh Waktu itu berhak mengevaluasi kinerjanya, maksimal selama 5 tahun.
OPD terkait bisa memperpanjang dan memutus kontrak kerja PPPK tersebut, sesuai kebutuhan di OPD masing-masing.
“Terkait honornya, PPPK Paruh waktu masih mendapatkan jumlah honor yang sama seperti yang mereka terima selama ini sampai bulan Juni 2025.
Sedangkan untuk mekanisme selanjutnya, masih menunggu aturan dari BKN Pusat,” tukasnya. (*)
Editor: M Idris

previous post