PROSUMUT – Dua terdakwa kurir sabu 11,8 dan 3500 pil ekstasi Anton (41) dan Muhammad Ridwan (31) tertunduk lemas usai dituntut 20 tahun penjara pada sidang pleidoi di PN Medan, Kamis (18/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghukum keduanya dengan denda Rp5 miliar dengan subsider 1 tahun penjara. Dalam pembelaannya Anton mengakui dijanjikan bayaran sebesar Rp100 juta oleh terdakwa Muhammad Ridwan.
Kedua pengacara terdakwa dari LBH Menara Keadilan Syarifahta Sembiring menuturkan bahwa kliennya meminta diringankan hukuman.
“Kita meminta tuntutannya diturunkan, karena memang tidak mungkin minta dibebaskan. Dasar kita karena para terdakwa ini sudah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama di persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga,” ungkapnya.
Dalam tuntutan Jaksa hal yang memberatkan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan dapat membahayakan generasi muda.
“Keduanya kita tuntut dengan pidana primer yaitu pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Anton yang merupakan warga Lampung ini menjadi otak pelaku yang memerintahkan Ridwan untuk membawa sabu tersebut menuju Kota Bogor.
Dalam dakwaan JPU Abdul diterangkan bahwa awal mula kasus terjadi pada hari 14 Desember 2018 dimana saksi kepolisian Yudi Fitriansyah dan Tigor Sinaga mendapat bahwa ada 1 laki-laki bernama Anton yang akan menjemput sabu dari Kota Tebingtinggi.
“Selanjutnya para penyidik berangkat ke Tebingtinggi dan sesampainya di Jalan Soekarno Hatta, Tebingtinggi penyidik melihat ada lelaki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang membawa goni,” tuturnya.
Jaksa menuturkan melihat hal tersebut penyidik pun langsung mengamankan terdakwa Anton. Lalu dari tangan terdakwa ditemukan 2 bungkus goni warna putih yang didalamnya berisi 1 buah tas berwarna hitam biru.
“Didalamnya berisi 11 bungkus plastik teh cina warna hijau putih yang didalamnya sabu yang setelah ditimbang seberat brutto 11,8 kg dan berat netto 11 kg dan satu bungkus plastik warna putih yang didalamnya berisi 3500 butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo Z-4 yang setelah ditimbang seberat 811,2 gram,” tutur Abdul.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan terdakwa, disebutkan bahwa narkotika tersebut didapatnya dari terdakwa Muhammad Ridwan.
“Ternyata sabu dan pil ekstasi tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Bogor dimana akan ada yang menjemput terdakwa dan mengambil bungkusan tersebut. Lalu dari Ridwan menyebutkan bahwa ada yang akan menjemput terdakwa Anton yang membawa terdakwa lalu menyuruh temannya (DPO) untuk mengantarkan kepada Anton,” pungkasnya. (*)