PROSUMUT – Dua oknum pejabat Pemkab Aceh Tenggara berinisial R (Kadisperindag) dan Z (Kepala Bidang Keuangan) serta S (PNS staf Sekda) yang ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan usai pulang dugem, ternyata modusnya ke Medan menjenguk istri bupati yang sakit.
“Mereka datang ke Medan dalam rangka menjenguk istri bupati yang sakit, itu keterangan mereka,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu sore 30 September 2020.
Parahnya, R sempat terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, belakangan R telah sembuh dan negatif dari virus corona.
“Kami menerima informasi saudara R pada tanggal 29 Agustus 2020 melakukan tes Covid-19 dan 13 September 2020 hasilnya positif Covid-19. Namun, hasil akhirnya tersangka mengaku sudah negatif,” jelas Riko.
Akibat perbuatannya, mereka kini ditahan bersama 3 orang lainnya asal Aceh yang juga ikut ditangkap disaat bersamaan. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :