Prosumut
Pemerintahan

Diskominfo Langkat Over Target RPMT Tiga Tahun Berturut

PROSUMUT – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat selama tiga tahun berturut sejak 2018 sampai 2020, berhasil over target PAD sektor Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT).

Pencapaian ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta mendukung Kabupaten Langkat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Alhamdulillah, over target tersebut  mendukung Langkat meraih opini WTP atas laporan keuangan TA 2019 dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. Insya Allah, Langkat kembali raih WTP 2020,” jelas Kadis Kominfo H Syahmadi di ruang kerjanya, Rabu 2 Desember 2020.

Syahmadi menjelaskan, target dari PAD sektor RPMT tahun 2018 sebesar Rp1 miliar dengan capaian Rp1.217.504.500 atau over target dengan persentase sebesar 121,7 persen.

Tahun 2019, target Rp1,1 miliar dengan capaian sebesar Rp1.203.214.500  atau melebihi target dengan persentase sebesar 109 persen.

Terakhir pada 2020, target Rp1,1 miliar dengan capaian Rp1.214.647.100 atau melebihi target dengan persentase sebesar 110,4 persen.

“RPMT dapat dikutip mulai 2018. Semenjak itu, Diskominfo Langkat selalu over target,” ungkapnya.

Menurutnya, sektor RPMT ini sebelumnya dikelola Dishub Kabupaten Langkat. Namun pada 2015, Perda pengutipan sektor RPMT ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI.

“Sehingga pengutipan RPMT tidak dapat dilanjutkan sampai tahun 2017,” terangnya.

Pembatalan tersebut, sambung Syahmadi, tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 46/PUU-XII/2014, dengan menjatuhkan putusan dalam permohonan pengujian UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terhadap UUD Negara RI tahun 1945.

Serta keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6483 tahun 2016, maka peraturan daerah No 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum perlu direvisi.

Setelah berdirinya Diskominfo Langkat pada Januari 2017, Perda retribusi RPMT ini kembali diperjuangkan.

“Saya melihat ada peluang besar untuk peningkatan PAD dari sektor RPMT ini, sehingga kami berjuang mencari celah untuk medapatkan dasar hukumnya,” sebutnya.

Hingga akhirnya, terang Syahmadi, Pemkab Langkat melalui Diskominfo dapat melahirkan Perda No 3 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012, tentang retribusi jasa umum, yang kini menjadi dasar hukum pemungutan retribusi menara telekomunikasi.

“Melalui Perda tersebut, saat ini Diskomifo Langkat telah dapat melakukan pemungutan retribusi RPMT, sesuai dengan yang tertuang pada pasal 5 jenis retribusi jasa umum huruf c retribusi pengendalian menara telekomunikasi,” ungkapnya. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar

Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Langkat Kenang Peristiwa Brandan Bumi Hangus Selama Tiga Hari

Editor prosumut.com

Pjs Bupati Tegaskan Kapus Negerilama Tingkatkan Pelayanan

Editor Prosumut.com

Gemapanitra Kota Medan Diharap Lahirkan SDM Kreatif & Berkarakter

Editor prosumut.com

Urus Suket dan Perubahan Akta Bisa Langsung ke Kecamatan

Editor prosumut.com

Sekda dan Ketua TP-PKK Labuhanbatu Hadiri Pengobatan Gratis

Editor Prosumut.com

Wali Kota Binjai Temui Gubsu, Ini yang Dibahas

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara