PROSUMUT – Sejak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) RI, menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah berlaku secara nasional.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Labuhanbatu, melalui Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan, Syahnan Siahaan kepada awak media, Jumat 12 Juni 2020.
Disebutkannya, berdasarkan Permendagri tersebut, KIA merupakan bukti identitas resmi untuk anak di bawah usia 17 tahun. Berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya.
“Kartu ini diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Labuhanbatu, juga sama seperti KTP,” jelasnya.
Menindak lanjuti Permendagri tersebut, lanjutnya, atas perintah Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, hingga saat ini Disdukcapil telah menetbitkan KIA lebih dari 10 ribu lembar.
“Pemberian KIA dari pemerintah kabupaten Labuhanbatu kepada masyarakat tidak dipungut biaya, alias gratis. Dalam pengurusannya masyarakat silahkan langsung datang ke kantor Disdukcapil Labuhanbatu, tanpa melalui perantara atau calo,” kata dia.
Ditanya soal manfaat bagi anak yang memiliki KIA, Syahnan menyebutkan, secara umum KIA memiliki kegunaan sama dengan KTP. Karena, lanjutnya, menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak.
Menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
Tak hanya itu. KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
“Jadi, berbagai kemudahan yang diberikan Negara bagi pemegang KIA ini,” pungkasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :