PROSUMUT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan bersama Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu melakukan Rapat Koordinasi (rakor) Percepatan Perekaman KTP elektronik dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020, di Aula Kantor Disdukcapil Asahan, Jumat 4 Desember 2020.
Dalam kesempatan itu Kadis Dukcapil Kabupaten Asahan, Supriyanto mengatakan, tidak ingin ada yang tidak memilih karena persoalan administrasi Kependudukan, terutama tidak memiliki KTP elektronik.
“Dalam Rapat koordinasi ini kita tidak untuk saling menyalahkan satu dengan yang lainnya. Tetapi, kita membangun komitmen pada Tanggal 8 Desember 2020 sudah harus zero, dan pada hari pelaksanaannya sudah bisa memilih yakni pada tanggal 9 Desember 2020,” ujar Supriyanto.
Ditempat yang sama Ketua KPU Kabupaten Asahan yang diwakili oleh Komisioner Data dan Informasi KPU Kabupaten Asahan, Kelana Mutaqim Simanjuntak mengharapkan kepada seluruh masyarakat/pemilih yang sudah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Bagi yang belum melakukan perekaman KTP untuk segera melakukan perekamannya di Kantor Kecamatan pada wilayah masing-masing.
“Kita ingin menjadi contoh pelaksanaan pilkada serentak yang kondusif. Dan ingin memastikan semua lancar sesuai regulasi. Selain itu dalam persyaratan administrasi kependudukan dan menjamin konstitusi masyarakat kita untuk memperoleh KTP-el dengan cepat serta lancar,” Kelana mengakhiri.
Dipenghujung kegiatan diwarnai dengan penyerahan KTP oleh Kadis Dukcapil Kabupaten Asahan kepada Camat se-Kabupaten Asahan untuk dibagikan kepada masyarakat yang telah melakukan perekaman. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :