PROSUMUT – Polisi menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri. Penangkapan dilakukan terkait dugaan saat unjuk rasa ricuh tolak Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Selain Khairi, polisi juga menangkap 2 orang lainnya. “(Ada) tiga orang yang diamankan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan di RS Bhayangkara Medan, Senin 12 Oktober 2020.
Akan tetapi, Martuani tidak merinci identitas dua orang lainnya. Kata dia, ketiganya ditangkap karena diduga memprovokasi massa untuk membuat keributan.
“Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan untuk melakukan anarkis. Ajakan untuk melakukan penjarahan. Kebetulan nama grup itu menamakan Grup KAMI Medan,” ujarnya.
Ia menyebut, ketiganya masih menjalani pemeriksaan dan rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Rencana kami akan serahkan ke Jakarta,” tukasnya.
Sebelumnya, Martuani juga mengatakan itu dalam paparannya kepada Forkopimda Sumut dan perwakilan buruh di Rumah Dinas Gubernur Edy Rahmayadi. Pada poin ke tujuh diisi materinya, dia menuliskan bahwa ketua KAMI Medan ditangkap karena kerusuhan itu.
“Mengamankan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) atas nama Khairi Amri yang diketahui penyuplai logistik,” tulis Martuani dalam paparannya.
Ia juga mengatakan dari yang ditangkap sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun ia masih belum merincinya. “Sudah kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Martuani. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :