Prosumut
HukumKriminal

Diduga Korban Pembunuhan Berencana, Lawyer Keluarga Fajar Siringo-ringo Desak Tetapkan Tersangka

PROSUMUT –  Pasca ditingkatkannya laporan polisi atas dugaan pembunuhan Fajar Alfian Kristanto Siringoringo (30) alias Anto, menjadi penyidikan berdasar SP2HP No B/29/IX/2022 dari Polres Metro Bekasi, ayah korban Monang Siringoringo dan ibunya Herlina Simanjuntak mendapat semangat baru.

“Kami berharap pasca penetapan ini, Polres Metro Bekasi dapat melakukan percepatan proses sehingga pelaku pembunuhan terhadap anak kami dapat segera dihukum sesuai dengan kesalahannya,” ujar Monang Siringoringo, Rabu (14/9).

Kuasa hukum Dr Jose TP Silitonga SH dan Ranto Sibarani SH, kepada jurnalis membenarkan bahwa penanganan proses hukum dugaan pembunuhan Anto, tampak mulai menunjukkan progres.

Dengan masuknya ke tahap Pro Justicia, maka peluang terkuaknya misteri pembunuhan Anto semakin besar.

“Pasal yang dikenakan sesuai SP2HP adalah tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan/atau dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 dan atau 338 KUHP yang terjadi 29 Agustus 2021,” jelas Jose.

Berdasar pasal tersebut, menurut Ranto Sibarani SH, tersangka diharapkan segera ditetapkan dan ditahan sehingga proses hukum ini bisa berjalan lancar.

“Kami akan mengajukan ditahannya segera setah ditetapkannya tersangka,” tegas Jose.

Herlina, ibu Anto dihadapan kuasa hukumnya megaatakan sejak awal menolak anaknya dikatakan bunuh diri.

“Saya kenal baik dengan anak saya. Sejak dikatakan anak saya bunuh diri, nama baik kami terlukai, hancur dan menanggung malu. Kami berjuang agar nama baik itu dipulihkan,” urai Herlina dengan terbata-bata.

Diharapkannya penyidik bekerja sepenuh hati. “Kami percaya Polri masih punya hati untuk mengungkap kebenaran ini,” harapnya.

Monang, ayah Anto, dengan berurai air mata mengucap terimakasih untuk tim advokasi Dr Jose TP Silitonga, Ranto Sibarani, Poltak Simanjuntak, Rudyard Simanjuntak, Kol Ckm Ricardo Simanjuntak, serta semua pihak yang mendukungnya.

“Pak Kapolri, bantu kami agar misteri ini diungkap seterang-terangnya. Tudingan kepada kami sebagai orangtua dari Anto yang tidak mampu mendidik anak,” tambah Monang dengan tangisan.

Dengan tuduhan Pasal 338 dan 340 menurut Jose pelaku setelah penetapan status tersangka, Polisi segera melakukan penahanan.

“Selain penahanan terhadap tersangka, kami juga akan memperjuangkan hak asuh anak diserahkan kepada kakek neneknya sebab akan lebih terjamin keamanan dan tumbuh kembangnya, dan sesuai dengan sistim Budaya Batak yang patriarki,” jelas Jose.

Ranto Sibarani, kepada kedua orangtua Anto yang menyambangi kantornya menyatakan kesungguhannya membantu advokasi litigasi dan non litigasi yang sejak awal dipimpim oleh sejawatnya Dr Jose TP Silitonga.

“Tim Advokasi Jakarta akan kami support dari Medan untuk memastikan kasus ini dikuak dan nama baik keluarga klien kami dipulihkan,” tutup Ranto. (*)

Editor: Val Vasco Venedict 

Konten Terkait

Dor! Pelaku Begal Underpass Titi Kuning Ditembak Mati

Editor prosumut.com

Polsek Panai Tengah Tangkap Pengedar Sabu

Editor prosumut.com

Ketua KPK Datang ke Sumatera Utara

admin2@prosumut