PROSUMUT – Manurung Naiborhu, 56 Tahun, warga Desa Cikaok, Kec STTU Julu, Kab Pakpak Bharat tampak pasrah saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda replik di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, 22 Maret 2019.
Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Pemkab Pakpak Bharat ini didakwa melakukan korupsi dana proyek padat karya bersumber dari bantuan Direktorat Binapenta Kemenakertrans senilai Rp803.795.000 Tahun Anggaran (TA) 2013 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp400 juta lebih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosua Parlaungan Lumban Tobing sebelumnya menuntut terdakwa Manurung Naiborhu pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp400 juta lebih paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.
“Iya tadi kita replik bang. Terdakwa kita nilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ucap salah seorang Tim Penuntut Umum dari Kejari Pakpak Bharat.
Dia menambahkan, sidang lanjutannya akan digelar pada Senin, 25 Maret 2019 dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa. “Dalam replik tadi, intinya kita tetap pada tuntutan bang,” bebernya.
Ditanya soal kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain. Pasalnya pada saat penyidikan Kejari Pakpak Bharat menyatakan bakal ada beberapa tersangka baru dalam kasus korupsi ini, dia tak bisa menjawabnya.
“Waduh, kalau soal itu biar pimpinan saja yang menerangkannya bang. Saya tidak bisa,” pungkasnya.