PROSUMUT – Anggota DPD RI asal Sumatera Utara (Sumut) Dedi Iskandar Batubara (DIB) mengecam siapapun yang merusak citra dan nama baik suku Minangkabau, tidak terkecuali seluruh produk kuliner khas yang berlabel halal dari tanah leluhurnya.
Munculnya polemik tentang kasus masakan Rendang yang disandingkan dengan babi, menurutnya harus disikapi dengan tegas. Apalagi jika orang tidak paham dan mengerti tentang adat istiadat satu suku.
“Orang yang tidak mengerti tentang minangkabau, perlu belajar lagi. Adat dan penyebutan kata, kalimat dan istilah minangkabau, tidak bisa dipisahkan dengan Islam,” ujar DIB yang juga Ketua PW Al-Washliyah Sumut dalam keterangan persnya, Rabu (22/6/2022).
Penggunaan nama “Rendang” lanjut DIB, seharusnya semua tahu bahwa itu nama jenis makanan khas Minangkabau dan sudah jelas menempel label halal di sana. Sedangkan babi, bagi umat Islam, seluruh dunia juga tahu itu diharamkan.
“Menyandingkan nama Rendang dengan bahan yang haram, tentu merupakan sebuah pelecehan dan penghinaan. Sebagian anak Minangkabau, saya minta jangan buat kegaduhan dengan mengusik entitas masyarakat Minangkabau,” lanjut Dedi yang keturunan Minang dari sang Ibu.
Apalagi katanya, sampai para tokoh berkomentar dan membangun narasi seolah orang Minang dipaksa memaklumi istilah baru “Rendang-Babi” sebagai satu hal yang wajar.
“Falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, itu artinya, orang Minangkabau tidak akan mencampur adukkan yang halal dengan yang haram, dimana secara syarak sudah jelas,” tegasnya Dedi Iskandar Batubara Gelar Khatik Saidi Rajo. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :