Prosumut
Ekonomi

Dengan Program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

PROSUMUT – Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini bisa mendapat bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji yang diterima selama 6 bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Padahal sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja adalah 45 persen dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan dengan adanya kenaikan besaran manfaat JKP ini, akan memberikan dampak lebih bagi pekerja saat terkena PHK.

Sebab, menurutnya, dengan besaran manfaat yang diberikan saat ini, mereka yang terkena PHK akan memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama menganggur alias tidak bekerja.

“Manfaat JKP naik kan, jadi 60%, ya mudah-mudahan dengan begitu harapannya pekerja yang tadinya nggak eligible, saat dia eligible (terkena PHK) manfaatnya mulai terasa, selama 6 bulan 60%,” kata Anggoro kepada wartawan di Kompleks DPR, Selasa 18 Februari 2025

“Kalau yang ter-PHK mereka bisa punya bantalan yang cukup untuk mereka hidup dan mereka bisa kerja lagi. Karena kan ada manfaat pelatihannya kan juga dinaikkan kan,” terangnya.

Selain menaikkan besaran manfaat, ia menjelaskan melalui PP 6 Tahun 2025 tadi besaran iuran program JKP juga mengalami penurunan dari sebelumnya 0,46 persen dari upah per bulan pekerja atau buruh menjadi 0,36 persen gaji saja.

Menurutnya, dengan adanya penurunan besar iuran ini akan membantu masyarakat untuk ikut serta program JKP, sehingga semakin pekerja ini bisa terlindungi dan mendapatkan bantuan uang tunai jika terkena PHK.

“Kita dengan penurunan iuran ini (jumlah peserta) menjadi lebih baik,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, mengatakan bahwa kenaikan manfaat dari program JKP akan semakin menyejahterakan masyarakat pekerja.

“Kenaikan manfaat dari program JKP tentu akan sangat membantu bagi para pekerja yang terkena PHK, dengan sedikit banyak akan mempertahankan kehidupan keluarganya selama 6 bulan.

Selain itu, turunnya besar iuran juga tentu akan meringankan beban perusahaan dengan tetap mengikutsertakan pekerjanya di program JKP,” ujar Jefri. (*)

Reporter: Nastasia

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Cek Fakta Kondisi BBM di Medan, Sejumlah SPBU Kehabisan Stok

Konten Terkait

Gelorakan Menabung sebagai Investasi

Editor prosumut.com

Bus Gratis Bagi Calon Penumpang Kereta Api Masjid Raya Stabat dan Stasiun Kwala Bingai

Editor prosumut.com

Waspadai Cuaca Ekstrem Akhir Tahun Terhadap Harga Pangan

Editor Prosumut.com

2019, Inflasi Sumut Lebih Rendah dari Nasional

Editor prosumut.com

Tren Melambat, Nilai Ekspor Lewat Sumut Turun 15,63 %

Editor prosumut.com

Pengembangan Pelabuhan Pangkalan Susu Dongkrak Ekonomi Lokal

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara