Prosumut
Pemerintahan

Datun Kejari Binjai Rakor dengan BPJamsostek: Bahas Inpres No 2/2021

PROSUMUT – Kejari Binjai melalui Seksi Datun menggelar rapat koordinasi dengan BPJamsostek terkait impelementasi Inpres No 2/2032 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Rabu 14 April 2021, di ruang Seksi Datun Kejari Binjai.

Dalam Inpres, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah serta pemerintah daerah setempat.

Inpres tersebut dilahirkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

Kasi Datun Kejari Binjai, Sutan Harahap menjelaskan, Inpres tersebut disambut baik oleh Pemerintah Kota Binjai agar seluruh pegawai non ASN dapat terlindungi dengan baik. Caranya, para honorer didaftarkan dalam kepesertaan BPJamsostek.

“Tujuannya untuk masyarakat juga tahu bahwa pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis 15 April 2021.

Dasar Jaminan Sosial Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

Disinggung berapa jumlah honorer di Kota Binjai, ia menahan, ada sekitar lebih kurang lima ribuan orang.

Menurutnya, mereka sudah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

“Lima ribuan honorer itu dari seluruh dinas yang ada di Kota Binjai,” katanya.

Sementara itu, Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Binjai, Budi Pramono menjelaskan, Inpres No 2/2021 adalah untuk meminta semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang dalam mendukung implementasi program BPJamsostek.

Termasuk membuat regulasi pendukung dan alokasi anggaran.

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan itu menegaskan, seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.

“Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” tutupnya. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Catatan Wakil Wali Kota Medan Berkantor di RSUD Pirngadi, Penerangan Kurang hingga Fasilitas Perlu Dibenahi

Editor prosumut.com

Irjen Firli Bahuri, Inilah Ketua KPK 2019-2023 yang Sarat Kontroversi

valdesz

Hari Jadi Kabupaten Langkat ke 271 Tahun Digelar Sederhana

Editor Prosumut.com

Desa Wisata Syariah Berbasis Sejarah Diharapkan Jadi Warisan

Editor prosumut.com

Peringatan HKN, Wakil Bupati Langkat Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Integritas

Editor prosumut.com

Usai Diambil Alih Pemko Medan, Gedung Warenhius Dibersihkan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara