Prosumut
Hukum

Daripada Kivlan Zein, Rahmawati Bilang Megawati Lebih Pantas Disebut Makar

PROSUMUT – Putri ketiga Soekarno, yakni Rachmawati Soekarnoputri membahas kasus makar yang dituduhkan kepada Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein serta Advokat 212 Eggi Sudjana.

Ia merasa heran mengapa pererintah mudah sekali menuduh orang makar hanya karena berbicara tentang people power.

Rahmawati menyebut yang lebih pantas disebut malar adalah tindakan yang pernah dilakukan Megawati Soekarno Putri pada masa pemerintahan Gus Dur.

“Kalau mau bicara secara objektif, yang disebut makar itu adalah Megawati Soekarnoputri ketika Gus Dur memerintah. Gus Dur sudah mengatakan memilih Chaeruddin Ismail sebagai Kapolri, tapi Megawati melakukan insubordinasi pembangkangan terhadap Presiden,” katanya dilansir dari Wowkeren, Selasa 14 Mei 2019.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Penjarahan di Sibolga Didorong Restorative Justice

Namun, kata dia, pada saat itu Megawati malah memilih sendiri Kapolri yakni Bimantoro (Surojo Bimantor). Dan Mega juga sempat memecahbelah TNI-Polri.

“Kemudian dia pecah belah lagi TNI-Polri. Moncongnya yang namanya Jenderal Ryamizard sebagai KSAD. Saya ingat sekali saya ada di Istana sama Gus Dur itu moncongnya sudah diarahkan ke Istana. Itu yang namanya makar unsurnya masuk, menggunakan kekuatan bersenjata, sedangkan kami ini apa?” lanjutnya.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Penjarahan di Sibolga Didorong Restorative Justice

Menurut dia jika hanya pengajuan untuk perubahan ketatanegaraan seharusnya tidak bisa dipidana.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itupun mempertanyakan sikap TNI-Polri dalam merespon kasus makar Megawati.

“Megawati gimana itu? Saya mau tanya itu ahli hukum. Bagaimana itu TNI-Polri menyikapi Mega?” tanya Rachmawati.

Selain Mega, ia juga menyoroti “hilangnya” kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada adiknya, Sukmawati Soekarnoputri.

Diketahui, Sukmawati sempat dilaporkan atas penistaan agama, namun kasusnya dihentikan.

“Kedua saudara saya juga Sukmawati melakukan penghinaan terhadap agama, kenapa dia enggak diproses, tahu-tahu sudah di SP-3. Coba, mana keadilannya,” katanya.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Penjarahan di Sibolga Didorong Restorative Justice

Ia pun tidak mengerti dengan pemerintah yang seolah panik ketika dikritik.

“Jadi saya bingung kok dikit-dikit orang makar, orang bicara people power makar, itu hak kedaulatan rakyat. Mosok rakyat harus bungkam dengan keadaan kemiskinan, pengangguran, kita kena segala macam musibah, yang namanya utang-piutang begitu banyak sekali kok enggak boleh, melakukan semacam, kalau orang di jalanan itu curhat. Kalau kita mau elitis ya kritik, gitu kan ya. Kenapa belum apa-apa sudah dikatakan makar?” katanya lagi. (*)

Konten Terkait

Polda Sumut Kirim Lagi Berkas Kasus OTT BPKAD Siantar

Editor prosumut.com

Polisi Tetapkan Pekerja Gudang Pengoplos Gas Jadi Tersangka

Editor prosumut.com

Posting Ujaran Kebencian, Warga Multatuli Menangis Divonis 16 Bulan Bui

Ridwan Syamsuri

Bandar 45 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati

Ridwan Syamsuri

Buronan Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah 5 Hektare Ditangkap Polda Sumut

Editor prosumut.com

Soal Polisi Umbar Peluru di Binjai: Propam Polda Diminta Turun

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara