Prosumut
Umum

Dari Pagi Hingga Malam, Wagubsu Masih Diperiksa Polda Sumut

PROSUMUT – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Musa Rajekshah masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut hingga larut malam pada Kamis, 7 Februari 2019. Pemeriksaan yang dilakukan Polda Sumut itu sendiri berlangsung sejak pagi hari.

Pria yang akrab disapa Ijeck ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan direksi di PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), bukan sebagai Wagubsu.

Selepas melaksanakan ibadah sholat Isya, Ijeck yang didampingi beberapa asisten pribadinya bersedia memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu lama.

Menyoal jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Ijeck mengatakan, jika dirinya tidak mengingat betul jumlah pertanyaan yang ia terima. Dirinya juga menjawab pertanyaan dari penyidik sebatas ingatannya saat menjabat di PT ALAM.

“Saya wawancara sedikit saja ya. Maksudnya biar cepat pulang kawan-kawan (wartawan). Wah lupa saya. Nanti kalau masalah berapa pertanyaan, isinya apa, nanti kalau yang itu tanya saja kepada penyidik. Yang pasti saya hadir di sini (Polda Sumut) karena memenuhi panggilan. Dan saya juga apa yang ditanya, akan saya jawab sebatas pengetahuan saya,” terang Ijeck yang tampak santai sembari menebar senyum kepada awak media.

Berdasarkan keterangan Polda Sumut, kasus alih fungsi hutan lindung menjadi lahan perkebunan sawit di Langkat yang dilakukan oleh PT ALAM mulai dilaporkan pada Desember 2018 lalu, namun Ijeck sendiri tidak menaruh kecurigaan jika kasus tersebut bukan praktik tebang-pilih dalam penegakkan hukum oleh Polda Sumut.

“Ya, mungkin polisi ada hal tertentu. Jadi itu bisa saja dilakukan, dan itu pembuktiannya nanti. Ya sekarang ini kita hadir, kita kasih keterangan, mudah-mudahan kepolisian bisa memberikan yang terbaik,” jelas Ijeck.

Ketika ditanyai seputar masa-masa ia menjabat di PT ALAM, Ijeck mengaku telah lama meninggalkan perusahaan tersebut, sehingga dirinya tak mengingat dengan pasti perihal urusan dengan PT ALAM.

Ijeck juga mengaku, dirinya hanya diperiksa sebatas saksi guna memberikan keterangan, tanpa membawa dokumen apapun terkait PT ALAM.

“Ya kaitan ke perusahaan. Tapi kan saya sudah cukup lama juga meninggalkan perusahaan. Jadi saya hanya menjawab sebatas pengetahuan saya. Dan saya tidak ada menyertakan dokumen pada saat pemeriksaan, saya hanya mengasih keterangan,” sebutnya.

Mengenai luas lahan yang telah digarap PT ALAM, Ijeck juga tak punya cukup mengetahui hal itu. Untuk itu, dirinya memberi rekomendasi agar bertanya kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumut.

“Saya rasa mendingan kawan-kawan tanya saja ke Dinas Kehutanan, lebih pas, jangan sampai salah kalau nanti saya yang menyampaikan,” tandas Ijeck mengakhiri wawancara sembari melangkah menuju Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.

Diketahui, Ijeck yang saat ini menjabat sebagai Wagubsu, pernah menjabat sebagai salah seorang direksi di PT ALAM.

Kasus PT ALAM mulai mencuat usai penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut di dua lokasi pada Rabu, 30 Januari 2019 lalu. Penyelidikan dilakukan di kantor PT ALAM Jalan Sei Deli, Kecamatan Medan Barat dan di kediaman adik kandung Ijeck, Musa Idishah alias Dodi yang berstatus tersangka.

Dodi melalui PT ALAM, diduga melanggar pasal berlapis yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Pasal berlapis tersebut, akan dikenakan jika Dodi terbukti di persidangan melakukan alih fungsi hutan lindung menjadi lahan perkebunan sawit seluas 366 hektar di tiga kecamatan yaitu Seilepan, Brandan Barat, dan Besitang. (*)

Konten Terkait

PDI Perjuangan Sumut Ajak Sahabat Da’I Safari Dakwah ke Tabagsel

Editor prosumut.com

Razia Cafe Remang, 10 Pengunjung Diangkut

Editor prosumut.com

Ngogesa Bagikan KIS Jamkesda Langkat Sehat

Editor prosumut.com