PROSUMUT – Seorang laki-laki yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai harian Lepas (PHL) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Kumpulan Pane Tebingtinggi, Agus Rianto alias Rian (23) warga Jalan Indra, Kelurahan Pinangmancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi ditangkap personil kepolisian Satreskrim Polres Tebingtinggi akibat diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arief saat dikonfirmasi wartawan, Kamis siang 22 Oktober 2020 melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan membenarkan jika pelaku Agus Rianto alias Rian ditangkap akibat telah melakukan pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio BK 5932 NAC milik Emy Agus Fitriani (30) warga Jalan Danau Sentani, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Diungkapkan AKP Josua Nainggolan bahwa pelaku diringkus dari kediamannya pada hari Selasa siang 20 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 WIB, setelah pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku sempat terekam oleh CCTV rumah sakit melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio dari areal parkir RSUD Kumpulan Pane yang berada di Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Pasar Baru Kota Tebingtinggi.
“Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio yang platnya telah diganti pelaku dengan nomor polisi BK 3854 NAK serta 1 buah plat nomor polisi BK 5932 NAC milik korban beserta 1 buah kunci sepeda motor yang sebelumnya digunakan pelaku untuk melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Kini pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Tebingtinggi,” terang AKP Nainggolan.
Ditambahkan AKP Nainggolan, pencurian ini berawal ketika korban yang bekerja sebagai perawat di RSUD Kumpulan Pane tiba di rumah sakit tersebut dan memarkirkan sepeda motornya di areal parkir, lalu masuk ke rumah sakit untuk melakukan pekerjaannya.
Namun sekira pukul 13.00 WIB, korban hendak pulang dan mengambil sepeda motornya diparkiran, akan tetapi sepeda motornya tersebut sudah tidak berada ditempatnya semula.
“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tebingtinggi dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Tebingtinggi pelaku akhirnya berhasil diringkus. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 dari KUHPidana yang ancaman hukumannya maksimal diatas 5 tahun penjara,” tegas AKP Josua Nainggolan. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :