Prosumut
Kriminal

Curi Kotak Infak Masjid, Dua Pria Terpantau CCTV

PROSUMUT – ZM alias Zulham (27) warga Jalan Dr Hamka, Gang Sumbu, dan rekannya DPK alias Dewa (22) warga Jalan Dr Hamka, Gang Sei Tualang, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi kini hanya bisa tertunduk malu saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebingtinggi, usai perbuatan keduanya mencuri kotak infaq terekam CCTV.

Aksi kedua pelaku yang mencuri kotak infaq di Masjid At-Taqwa yang berada di Jalan Kumpulan Pane, Lingkungan I, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi pada Jumat subuh 4 Desember 2020 sekira pukul 05.00 WIB.

Pencurian kotak infak berisi uang kontan sebesar Rp1 juta ini, bahkan sempat viral di media sosial, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arief kepada wartawan, Sabtu 13 Februari 2021 siang mengungkapkan jika kedua pelaku ditangkap pada Jumat 12 Februari 2021 pagi sekira pukul 10.30 WIB, dimana satu pelaku ditangkap saat berada di Kelurahan Bandarsakti dan satu pelaku lainnya berhasil ditangkap ketika melintas di Kampung Bicara Kota Tebingtinggi.

“Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa satu buah kotak infaq yang terbuat dari stainless milik Masjid At-Taqwa. Dan akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.” terang Kasat Reskrim.

Diungkapkan AKP Wirhan Arief, kedua pelaku ditangkap setelah pihak Mesjid At-Taqwa membuat laporan, usai melihat hasil rekaman CCTV di dalam Mesjid, yang mana dalam rekaman terlihat ada seorang laki-laki yang tampak hendak ikut melaksanakan salat di Mesjid At-Taqwa.

Namun saat warga lainnya tengah melaksanakan salat, pelaku lalu mengambil kotak infaq yang terletak disudut ruangan dan langsung kabur meninggalkan Mesjid At-Taqwa. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Terduga Bandar Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

Ridwan Syamsuri

Rugikan Rp7,9 M, Eks Kacab BSM Padangbulan Divonis 16 Bulan

Ridwan Syamsuri

Polisi Tangkap Warga Rantau Utara, Sering Transaksi Narkoba

admin2@prosumut

60 Kg Sabu Sitaan BNN Terkait Sindikat Internasional

Editor prosumut.com

Tahanan Kabur, Personel Polsek Medan Area Diperiksa Propam

admin2@prosumut

Mayat Mr X Dalam Karung Ditemukan Warga di Sungai Merah

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara