PROSUMUT – KRI Kerambit-627 menangkap tiga kapal ikan asing PKFB 1223, PKFB 1928, PKFB 1921 asal Malaysia yang melakukan aktivitas illegal fishing (mencuri ikan) di wilayah Perairan Selat Malaka Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Minggu 8 November 2020.
Informasi diperoleh Senin 9 November 2020, penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627 di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I melaksanakan patroli di wilayah Perairan ZEE Indonesia.
Pada Minggu pagi, mendapatkan kontak radar adanya kapal yang dicurigai tengah melakukan aktivitas illegal.
Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Kerambit-627 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tiga kapal ikan asing tersebut.
Setelah berhasil ditangkap, dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan maupun penggeledahan terhadap muatan, dokumen dan ABK kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kapal berbendera Malaysia PKFB 1223 ternyata memuat ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan nakhoda berinisial S dan 5 ABK (anak buah kapal) berkebangsaan Myanmar.
Sedangkan kapal PKFB 1928 bermuatan ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan nakhoda berinisial Z dan 4 ABK berkebangsaan Myanmar.
Sementara, kapal PKFB 1791 memuat kurang lebih 6 ton ikan campuran dengan nakhoda berinisial PK dan 5 ABK berkebangsaan Thailand.
Muatan ikan campuran pada ketiga kapal tersebut, diduga kuat hasil penangkapan dengan menggunakan trawl secara ilegal di perairan Indonesia.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda A Rasyid K mengatakan, unsur gelar operasi Koarmada I KRI Kerambit 627 mendapati aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kapal berbendera asing di wilayah perairan Indonesia, Selat Malaka.
“KRI Kerambit-627 yang saat itu sedang berpatroli melakukan penangkapan terhadap tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut,” kata Rasyid, Senin 9 November 2020.
Disebutkan dia, patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli jajaran Koarmada I akan selalu dilakukan di wilayah Selat Malaka.
Sebab, disinyalir sampai saat ini masih banyak didapati ilegal fishing dan juga digunakan sebagai jalur penyelundupan narkoba serta komoditi ilegal lain untuk masuk ke Indonesia melewati jalur perairan.
“Daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan. Keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap kapal berbendera asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I untuk menegakkan hukum di laut,” ujar Rasyid.
Ia menuturkan, saat ini ketiga ikan asing berbendera Malaysia itu dibawa ke Lantamal I Belawan. “Kita akan dalami dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Akibat perbuatan ilegal fishing tersebut, nakhoda dan ABK ketiga kapal ikan asing itu melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :