PROSUMUT – Akbar Aldifi Ardana (20) warga Dusun III, Desa Sei Sarimah, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang selama ini ngekos di Jalan Gunung Sibayak Kota Tebingtinggi babak belur dihajar warga setelah aksi pelaku yang hendak memperkosa seorang pembantu rumah tangga (PRT) diketahui warga.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif SIK melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Senin 19 Oktober 2020 membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pada Minggu pagi 18 Oktober 2020.
Dari pengakuan korban, Sri Endang Lestari (21) warga Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai diketahui bahwa pagi itu sekitar pukul 07.40 WIB, korban sedang menjemur pakaian dilantai atas rumah majikannya di Jalan HM Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Saat sedang sibuk menjemur pakaian dikediaman majikannya bermarga Sitanggang tersebut, tiba-tiba dari arah belakang tubuh korban dipeluk oleh pelaku sambil meremas kedua payudara korban.
Terkejut dan tidak terima dengan tindakan pelaku, yang merupakan anak kos dirumah majikannya itu, korban kemudian melakukan perlawanan, akan tetapi pelaku semakin erat memeluk tubuh korban, bahkan pelaku semakin nekat hendak berusaha membuka celana korban, hingga korban kemudian menjerit meminta tolong.
Sekitar lima menit menjerit akhirnya tetangga majikan korban, Riswan Nasution dan Elon Hasudungan Situmorang masuk ke dalam rumah dan menolong korban dari niat jahat pelaku yang hendak memperkosanya.
Setelah berhasil mengamankan korban, kedua tetangga majikan korban tersebut langsung menyeret pelaku keluar dari dalam rumah hingga warga sekitar yang saat itu sudah ramai berkumpul diluar rumah langsung memukuli pelaku karena geram melihat tindakan bejat yang dilakukannya.
Tak lama setelah pelaku diseret dan dipukuli warga, akhirnya pihak kepolisian Satreskrim Polres Tebingtinggi tiba dilokasi kejadian dan langsung memboyong pelaku ke Mapolres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan. Dan korban juga sudah kita panggil untuk dimintai keterangan. Dan saat kejadian pelecahan seksual tersebut berlangsung, pemilik rumah sedang berada di Kabupaten Samosir, jadi di dalam rumah hanya ada pelaku dan korban,” terang Kasubbag Humas.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu potong kaos lengan panjang milik korban beserta satu potong kaos lengan pendek milik pelaku.
Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 289 KUHPidana tentang perbuatan cabul yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara, tegas AKP Josua Nainggolan. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :

