PROSUMUT – Dalam rangka memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 0 persen, Menkeu menentukan beberapa kriteria.
Diantaranya adalah penyerahan jasa kena pajak yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia oleh Pengusaha Kena Pajak untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak.
Yang artinya jasa kena pajak yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia tidak dikenai PPN (bukan ekspor jasa).
Demikian dilansir dari laman Setkab RI, Sabtu 6 April 2019.
Selain itu, Anti-avoidance Rule Ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0 persen harus didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis.
Selain itu juga harus terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.
Berikut jenis jasa yang diberikan insentif PPN 0 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 yang mulai berlaku pada 29 Maret 2019.
1. jasa maklon;
2. jasa perbaikan dan perawatan;
3. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.
4. jasa konsultansi konstruksi
5. jasa teknologi dan informasi;
6. jasa penelitian dan pengembangan (research and development);
7. jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;
8. jasa konsultansi
9. jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor; dan
10. jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data. (*)