Prosumut
Berita

Cacat Aturan & Diduga KKN, Pertanyakan Pengangkatan Inspektur Daerah Samosir

PROSUMUT – Masyarakat Samosir mempertanyakan pengangkatan Marudut Sitinjak sebagai Inspekstur Daerah Kabupaten Samosir.

Pasalnya mereka mensinyalir ada ketidakberesan dan ada peraturan yang dilanggar,

“Yang pertama dan yang paling mendasar adalah yang bersangkutan (Marudut SItinjak, Red) sudah dilantik sebagai Sekda padahal belum ada surat persetujuan dari Gubernur Sumut,” ungkap mantan Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan UNHAN Anton Simbolon melalui siaran persnya pada Jumat 28 Januari 2022.

Memang ada surat Gubernur, kata Anton, akan tetapi itu surat yang berbeda

BACA JUGA:  Danantara Kirim Bantuan untuk Penyintas Bencana di Aceh Tamiang, Seribu Lebih Karyawan BUMN Jadi Relawan

“Adapun surat dari Gubernur, adalah surat yang salah karena dalam akhir paragraf surat disebutkan untuk Bupati Nias Utara, dan dalam surat tersebut tertera tanggal 24 Januari 2022, padahal pelantikan Inspektur tgl 21 Januari 22, ini kan aneh masak surat Gubernur bisa lain di atas lain pula di bawah, bahkan kualitasnya jauh lebih bagus dari surat-menyurat Karang Taruna,” ungkapnya

Apalagi, lanjut Anton, dirinya mensinyalir ada praktik KKN dalam penunjukan Marudut Sitinjak.

“Dimana Salah Seorang Anggota Tim Pansel Mangindar Simbolon merupakan Adek Ipar Kandung dari yang bersangkutan. Jadi kita bisa duga ada kongkalingkong di dalamnya,” tegasnya

BACA JUGA:  Danantara Kirim Bantuan untuk Penyintas Bencana di Aceh Tamiang, Seribu Lebih Karyawan BUMN Jadi Relawan

Lebih parah lagi, kata Anton, Marudut Sitinjak belum pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV atau Diklat Fungsional Jenjang Ahli Muda untuk Jabatan Inspektur Pembantu Daerah.

“Sesuai surat Edran Menteri Dalam Negeri No 800/4700/SJ Tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah Dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inpesktur Daerah Dan Inspektur Pembantu Dilingkungan Pemerintah Daerah dalam Point 5 Sub Point 3 Huruf e dimana Calon harus mencantumkan sertifikat pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV atau Diklat Fungsional,” terangnya.

BACA JUGA:  Danantara Kirim Bantuan untuk Penyintas Bencana di Aceh Tamiang, Seribu Lebih Karyawan BUMN Jadi Relawan

Jadi dengan demikian kita melihat Pemerintah Samosir tidak bekerja secara professional dan hanya mementingkan Kroni-kroninya untuk duduk di posisi atau jabatan penting,

“Tentu hal ini tidak bisa kita terima, Bupati harusnya bisa melaksanakan pemerintahan dengan professional bukan atas dasar Like and dislike saja karena pejabat daerah harus bekerja untuk rakyak bukan berdasarkan Order kelompok orang semata,” pungkasnya. (*)

Editor: Val Vasco Venedict 

Konten Terkait

Kemarau Panjang di Samosir, PDIP Sumut Turunkan Armada Air Bersih

Editor prosumut.com

Syaratnya Guru & Siswa Sudah Vaksin, Ketua DPRD Sumut Dukung Pembelajaran Tatap Muka

Editor prosumut.com

Sekjen PAN : KIB Akan Usung Capres Terbaik

Editor prosumut.com

Komisi B DPRD Sumut Stop Pelurusan Jalan di Kawasan APL Samosir

Editor prosumut.com

Terkait Ranperda Hukum Adat, F-PDIP: Harus Lindungi Masyarakat Adat!

Editor Prosumut.com

Kembangkan Daya Saing Daerah, Pemkab Pakpak Bharat Jalin Kerja Sama dengan UGM

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara