Prosumut
Rilis & Seremoni

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Posko Perbatasan Sumut-Aceh

PROSUMUT – Guna melihat secara langsung kesiapan dan pengamanan posko check point penyekatan mudik  sesuai instruksi Pemerintah pusat terhadap larangan mudik yang dimulai dari tanggal 06 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021, Bupati Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor kunjungi posko check point penyekatan di Perbatasan Sumut-Aceh tepatnya di Dusun Lae Ikan Desa Tanjung Mulia,Kecamatan STTU Jehe, Selasa 10 Mei 2021.

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menyatakan secara keseluruhan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dengan melakukan penyekatan mudik di tiga titik pos yaitu di pos Lae Ikan, Takal Lae dan Penjaratan,dapat dikatakan pelaksanaan fungsi pos berjalan dengan baik dan lancar.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Hadirkan Kebahagiaan di Hari Kemenangan Idul Fitri

Ia mengakui bahwa penyekatan mudik memang membuat sebagaian masyarakat khususnya para pengguna jalan sedikit terganggu. Namun hal tersebut dilakukan demi kepentingan bersama yaitu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat dari penularan Covid-19.

Untuk itu Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor, meminta kerja sama seluruh masyarakat untuk mendukung program pemerintah dan bersedia diperiksa oleh petugas yang berjaga.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Hadirkan Kebahagiaan di Hari Kemenangan Idul Fitri

“Kepada petugas yang jaga,saya berharap agar tetap saling bahu membahu dalam melaksanakan tugas ini,” katanya.

Saat meninjau posko check point penyekatan di Perbatasan Sumut-Aceh tepatnya di Dusun Lae Ikan Desa Tanjung Mulia,Kecamatan STTU Jehe, Bupati Franc juga menyerahkan sejumlah makanan tambahan untuk kebutuhan para petugas yang berjaga.

Di Posko check point penyekatan Perbatasan Sumut-Aceh para petugas yang terdiri dari personil Polres Pakpak Bharat,Personil Kodim 0206/DR, Dishub,Satpol PP serta ASN Pemkab Pakpak Bharat tersebut telah memeriksa ratusan kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua, dimana beberapa diantaranya terpaksa disuruh putar arah dan kembali ke daerah asal karena tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan resmi sesuai Surat Edaran  Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. (*)

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Hadirkan Kebahagiaan di Hari Kemenangan Idul Fitri

 

Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

RUPS LB Bank Sumut, Targetkan Pertumbuhan Kredit

Editor prosumut.com

Telkomsel Tunjuk Mia Melinda CEO TMI

Editor prosumut.com

Peduli Korban Banjir, SMSI Kota Medan Salurkan Sembako untuk Warga Helvetia Timur

Editor prosumut.com

PKK Langkat Unjuk Prestasi di Jambore

Editor prosumut.com

Indosat Umumkan Rightsizing, 95% Karyawan Terdampak Terima Kompensasi

Editor prosumut.com

Bupati Berikan Santunan Asuransi kepada 2 Korban Tewas di Bahorok

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara