PROSUMUT – Terus meningkat, jumlah pasien terpapar Covid-19 di Langkat. Bupati Langkat Terbit Rencana PA memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) peningkatan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Rumah Dinas Bupati Langkat, Stabat, Senin 14 September 2020.
Rakor ini dihadiri para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para pimpinan OPD dijajaran Pemkab Langkat. Bupati menerangkan, bahwa Rakor ini untuk menetapkan Peraturan Bupati, sebagai dasar pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Langka. “Menuju masyarakat yang aman,sehat dan produktif,” sebutnya.
Hal ini, katanya, juga sebagai rangka melaksanakan Instruksi Presiden No: 6 tahun 2020 serta Instruksi Mendagri No: 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan Kepala Daerah, dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selanjutnya, Bupati berharap, agar para peserta rapat, memberikan saran dan masukannya terkait Perbup yang akan dirumuskan bersama demi menegakkan peraturan tentang protokol kesehatan Covid-19.
“Saya mengharapkan adanya saran dan masukan dari kita semua disini, dalam merumuskan Perbup ini supaya tercipta perbup yang sesuai di Masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga meminta, agar apa yang sudah dibahas dapat terfokus pada action (tindakannya), tidak hanya secara teori.
“Saya tegaskan bahwa Action (tindakan) yang harus diutamakan dalam penegakan hukum protokol kesehatan,” tuturnya.
Sementara itu, Sekdakab dr H Indra Salahuddin menerangkan, Peraturan Bupati ini, bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan partisipasi warga masyarakat serta para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran Covid-19.
Mendorong warga masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan. Mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan, nantinya dalam penerapan sanksi administratif di laksanakan oleh Sat Pol PP berkordinasi dengan instansi terkait, serta Kodim 0203/Langkat dan Polres Langkat. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :