Prosumut
Pemerintahan

Bupati Langkat Hadiri Paripurna Reses dan Pembentukan Perda 2021

PROSUMUT – Bupati Langkat Terbit Rencana PA menginginkan pembangunan di Negeri Bertuah beriringan dengan peningkatan  kesejahteraan masyarakat Langkat, sebagai perwujudan dan upaya pencapaian visi misinya.

Jadi sesuatu yang lumrah, jika Bupati Langkat siap menyibukan diri dengan mengacuhkan lelahnya, untuk mengikuti semua kegiatan yang padat dalam satu harian.

Yakni menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD Langkat ke daerah pemilihannya masing-masing. Rapat  paripurna DPRD Langkat dalam rangka penyampaian judul Ranperda Pemkab Langkat.

Serta rapat  paripurna DPRD Langkat dalam rangka penetapan program pembentukan Perda Kabupaten langkat tahun 2021 di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Langkat, Selasa 20 Oktober 2020.

Pada laporan hasil reses, Bupati Langkat menyampaikan, bahwa hasil reses yang disampaikan, akan menjadi perhatian eksekutif guna mengembangkan terwujudnya demokrasi  dan peningkatan  kesejahteraan masyarakat.

Bupati juga berharap, kunjungan pimpinan dan anggota DPRD Langkat ke masyarakat, semakin mempererat hubungan silaturahmi di dalam upaya membangun dan memenuhi harapan masyarakat, menuju arah yang lebih baik di masa yang akan datang.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Langkat, saya ucapkan terima kasih telah memfasilitasi berbagai aspirasi masyarakat Langkat. Juga atas bantuan legislatif  selama ini yang terus memberikan dukungan kepada eksekutif untuk percepatan pembangunan daerah,” serunya.

Sementara pada paripurna penyampaian judul Ranperda Pemkab Langkat, Bupati Langkat mengajukan 4 (empat) Ranperda untuk dimasukkan dalam program pembentukan Perda tahun 2021.

Pertama, Ranperda yang mengatur tentang  rencana pembangunan industri daerah. Dasar hukum dari pembentukan peraturan daerah ini, adalah Pasal 11 UU No.3 tahun 2014 tentang perindustrian, yang menyatakan kepala daerah menyusun rencana pembangunan industri yang ditetapkan dengan Perda.

Kedua, Ranperda yang mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wampu Kabupaten Langkat.

Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wampu Kabupaten Langkat yang didirikan pada tahun 1985,  sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan era globalisasi dan peraturan perundang-undangan.

Jadi berdasarkan pasal 114 ayat (1) PP No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa BUMD dapat melakukan perubahan bentuk hukum.

Ketiga, Ranperda yang  mengatur tentang perubahan atas Perda No.11 tahun 2019, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Langkat tahun 2019-2024.

Berdasarkan Permendagri No.86  tahun 2017,  bahwa RPJMD dapat dilakukan perubahan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional.

Dengan ditetapkannya Permendagri No.90 tahun 2019,  tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan dan keuangan daerah, maka perlu dilakukan perubahan RPJMD Langkat.

Keempat, perubahan atas Perda No.1 tahun 2014,  tentang penyelenggaraan pendidikan guna menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubsu terhadap Ranperda tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).

“Maka perlu melakukan revisi atas Perda No.1 tahun 2014, tentang penyelenggaraan pendidikan guna mengakomodir sebagian materi yang diatur dalam Ranperda wajib belajar MDTA,” katanya.

Kemudian, pada rapat  paripurna penetapan program pembentukan Perda, Bupati mengharapkan pembentukan Perda tahun 2021 Kabupaten Langkat ini, dapat terlaksana secara tertib, teratur, sistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Perda tersebut.

“Semoga Ranperda yang ditetapkan,  dalam Propemperda tahun 2021 nantinya,  akan dapat kita bahas bersama dengan sebaik – baiknya, sehingga  melahirkan Perda yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan secara berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan kepada semua masyarakat,” pungkasnya.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Langkat Surialam dihadiri wakil dan anggota DPRD Langkat, Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin, para pimpinan OPD Pemkab Langkat dan tamu undangan lainnya.

Sebelumnya, Bupati Langkat menerima Audensi Kakan Kemenag Langkat H Zulfan Efendi yang didampingi  Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren H.Zulham dan Kasi Bimas Islam H.Samsul di Rumah Dinas Bupati Langkat, Stabat.

Audensi ini, membahas kegiatan Hari Santri Nasional tingkat Langkat, yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 oktober 2020 mendatang, di Pondok Pesantren Modern Darul Ulum Al Muhajirin Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai, Langkat. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Sudah 175 ribu KK Terdata di Sensus Penduduk Online 2020 di Sumut

admin2@prosumut

Kolaborasi Pemda dan Perbankan, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Editor prosumut.com

Wabup Deliserdang Sampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD 2021

Editor Prosumut.com

Wali Kota Medan Raih Penghargaan Indonesia Visionary Leader

Ridwan Syamsuri

Siswa Siswi SD Lae Trondi Serbu Gerobak Baca

Editor prosumut.com

Pungli Masyarakat, Bobby Nasution Copot Lurah Sidorame Timur

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara