PROSUMUT – Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, di lapangan Kantor Badan Kepegawaian Daerah Labuhanbatu Sumatera Utara, Senin 14 Desember 2020.
Pada apel ASN tersebut Bupati menyampaikan bahwa kedisiplinan pegawai di lingkungan pemerintahan harus ditingkatkan dan akan melakukan monitoring dan evaluasi melalui aplikasi absensi elektronik.
Menurutnya, absensi elektronik dimaksudkan untuk menilai beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi sebagai pertibangan penghitungan TPP setiap ASN.
Disebutkan Bupati, pada tahun 2021 TPP ASN sudah mengalami perubahan pada mekanisme perhitungannya. Diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan tingkat disiplin dan capaian kinerja.
Secara umum disampaikan bahwa besaran TPP ASN mengalami kenaikan secara signifikan di kelas jabatan tertentu seperti kelas jabatan 5,6 dan 7, yaitu pelaksana/staff/fungsional dengan pendidikan minimal SLTA.
“Demikian juga pejabat struktural di kelas jabatan 8, 9 dan 11 terdapat kenaikan TPP ASN pada tahun depan,” sebut Andi.
Andi juga menyampaikan bahwa sesuai dengan tuntutan regulasi bahwa pembayaran TPP diberikan dengan memperhitungkan tingkat disiplin dan capaian kinerja setiap ASN.
“Saya meminta kepada saudara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan percepatan pemanfaatan aplikasi absensi elektronik dan penilaian kinerja terintegrasi serta mensosialisasikan kepada seluruh ASN,” jelasnya di hadapan para ASN lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Begitu juga kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan katanya, agar melakukan pembinaan disiplin kepegawaian melalui monitoring dan evaluasi pada aplikasi yang sedang dikembangkan oleh dinas Kominfo. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :