Prosumut
Pemerintahan

Bupati dan DPRD Langkat Tandatangani KUA PPAS APBD 2021

PROSUMUT – Bupati Langkat Terbit Rencana PA bersama Ketua DPRD Surialam menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Langkat TA 2021 di ruang rapat paripurna DPRD Langkat, Stabat, Selasa 10 November 2020.

Penandatanganan juga dilakukan para Wakil Ketua Ralin Sinulingga, Antoni Ginting dan  Donny Setha. Disaksikan segenap anggota DPRD Langkat, Plh Sekdakab Langkat Musti Sitepu, unsur Forkopimda Langkat, para pejabat Pemkab Langkat dan tamu undangan lainnya.

Dijelaskan Jubir Badan Anggaran DPRD Langkat, Azmaliah pada laporannya, sesuai dengan surat Bupati Langkat No. 900-1597/BPKAD/2020 tanggal 21 September 2020, perihal penyampaian rancangan KUA PPAS R APBD Langkat TA 2021.

Pembahasan KUA PPAS R APBD TA 2021 di Badan Anggaran DPRD Langkat dengan TAPD dilaksanakan tanggal 9 November 2020.

BACA JUGA:  Masyarakat Wajib Manfaatkan Fasilitas Kesehatan

Pendapatan daerah KUA PPAS R APBD  Langkat TA 2021 ditargetkan sebesar Rp1.821.274.173.308. Terdiri dari, pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp167.120.835.030.

Kedua, pendapatan transfer sebesar Rp1.542.645.938.278. ketiga, lain-Lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp111.507.400.000.

Untuk, kesepakatan belanja daerah dalam KUA PPAS R APBD TA 2021 sebesar Rp1.821.274.173.308. Adapun rincian belanja daerah di antaranya, belanja operasi sebesar Rp1.351.991.457.956. Belanja modal sebesar Rp117.956.572.571. Belanja tidak terduga sebesar Rp8.298.855.746 dan belanja transfer sebesar Rp343.027.287.035.

Bupati Langkat pada pidatonya, menyampaikan, penyusunan APBD TA 2021 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab menggunakan aplikasi Kementerian Dalam Negeri, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Maka, Pemkab Langkat telah menyusun KUA PPAS  TA 2021 ini dan telah disampaikan kepada DPRD Langkat, serta dibahas pada Badan Anggaran DPRD Langkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Inginkan Percepatan Program UHC

Yakni berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri No.903/3746/SJ tanggal 26 juni 2020, bahwa penyusunan APBD TA 2021 mengacu kepada. PP No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Peraturan Presiden No.33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

Permendagri No.70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Permendagri No.90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Serta Permendagri No.64 tahun 2020 tentang pedoman penyusuan APBD TA 2021.

Ia mengucapkan terima kasih kepada ketua, para wakil ketua dan segenap anggota DPRD Langkat, atas kerjasama yang baik serta saran dan masukannya dalam rangka penyempurnaan perencanaan dan teknis pelaksanaan program kegiatan yang akan dilaksanakan.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Inginkan Percepatan Program UHC

Ketua DPRD Langkat menjelaskan, telah dilaksanakannya penandatanganan nota KUA PPAS P APBD Langkat TA 2021 ini, oleh Bupati dan DPRD Langkat, menjadi  acua dan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah serta penyusunan R APBD TA 2021.

Jadi, nota kesepakatan ini merupakan titik temu silkus perencanaan dengan siklus penganggaran. Kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD Langkat merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan kabupaten Langkat yang lebih maju.

“Saya berharap, seluruh pemangku kepentingan dapat secara proaktif dan responsive mengikuti tahapan berikutnya, hingga disyahkannya Perda dimaksud,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

BPS Lakukan Pendataan Tunawisma di Medan

Editor Prosumut.com

Kadis Kesehatan Kota Medan Dicopot

Editor prosumut.com

Bupati Langkat Lepas Keberangkatan 103 Jemaah Umroh

Editor prosumut.com