PROSUMUT – DPD KNPI Kota Medan mengingatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, agar kebijakannya terkait layanan pembaruan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga yang terdampak banjir tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Hal ini terutama mengenai potensi pungutan liar (pungli) dalam penerbitan surat keterangan dari kelurahan.
“Kita ketahui bersama, syarat surat keterangan dari kelurahan sangat rawan menjadi lahan pungli.
Jangan sampai kebijakan baik ini justru mencoreng nama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ketua DPD KNPI Kota Medan Riza Usty Siregar SH, Rabu 3 Desember 2025.
Riza pun meminta pihak kelurahan dan seluruh jajaran pemerintah untuk memastikan proses berjalan transparan dan tidak memberatkan masyarakat yang sedang mengalami musibah.
“Jangan menambah kepanikan baru. Dalam pengurusan administrasi saja warga sering menghadapi banyak lika-liku.
Jadi, pelayanan harus benar-benar dibuka secara mudah, cepat, dan tanpa biaya tambahan,” sebutnya.
KNPI Kota Medan juga mengingatkan masyarakat untuk mengurus dokumen dengan jujur sesuai kondisi yang sebenarnya.
Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah banyaknya penduduk luar Kota Medan yang masih menggunakan dokumen kependudukan Kota Medan, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah dalam pendataan.
Dengan adanya layanan khusus ini, masyarakat diharapkan dapat segera mendapatkan kembali dokumen adminduk yang sangat penting untuk keperluan administrasi, bantuan sosial, hingga layanan pemerintahan lainnya.
Sebelumnya, Disdukcapil Medan membuka layanan pembaruan dokumen adminduk bagi warga yang terdampak banjir.
Kebijakan ini diberikan untuk mempermudah masyarakat yang dokumen kependudukannya rusak atau hilang akibat bencana.
Adapun dokumen yang dapat diperbarui meliputi:
1. KTP-el
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta Kelahiran
4. Akta Perkawinan
5. Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Surat keterangan dokumen terdampak banjir dari Lurah.
2. Bila masih ada sisa dokumen yang rusak atau kotor, dapat dilampirkan.
3. Kelurahan diminta mendata warga yang akan mengganti dokumen dan membuat rekap pengantar disertai persyaratan poin 1 dan 2.
Pemerintah juga mengimbau warga yang dokumennya rusak agar segera mengurusnya di kantor kelurahan masing-masing. (*)
Editor: M Idris

