Prosumut
Rilis & Seremoni

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Layanan Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

PROSUMUT – BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga penyelenggaraan program jaminan sosial bagi para pekerja Indonesia. Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Jefri Iswanto menjelaskan, JKP merupakan jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Tujuan dari JKP adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko PHK sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali,” ujar Jefri, Rabu 31 Juli 2024

Jefri menjelaskan, adapun syarat mengajukan klaim JKP, peserta harus memenuhi berbagai syarat dan ketentuan.

BACA JUGA:  Pertamina-Seruni KMP Serahkan Bantuan Sarana Air Bersih dan 1.577 Tabung Bright Gas di Pidie Jaya

Beberapa syarat yang harus dilakukan, yakni peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Namun, terdapat pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan, yaitu mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Kemudian, peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum PHK.

“Peserta berkeinginan bekerja kembali dan periode pengajuan klaim JKP adalah maksimum 3 bulan sejak dinyatakan PHK,” jelas Jefri.

Lebih lanjut Jefri mengatakan, untuk program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat, di antaranya, uang tunai.

BACA JUGA:  Pertamina-Seruni KMP Serahkan Bantuan Sarana Air Bersih dan 1.577 Tabung Bright Gas di Pidie Jaya

Manfaat uang tunai yang didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan klaim JKP dihitung dengan rumus (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.

“Manfaat uang tunai ini diterima oleh peserta setiap bulan dengan batas waktu paling lama 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP,” ujarnya

Selanjutnya, akses informasi kerja. Akses informasi kerja yang disediakan oleh program JKP berupa, diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja, bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir, dan pelatihan kerja.

BACA JUGA:  Pertamina-Seruni KMP Serahkan Bantuan Sarana Air Bersih dan 1.577 Tabung Bright Gas di Pidie Jaya

Pelatihan kerja yang disediakan program JKP ini berbasis kompetensi kerja. Pelatihan kerja dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Ini merupakan bukti negara hadir dalam upaya memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia agar terhindar dari kemiskinan akibat PHK.

“Program JKP merupakan usaha negara untuk hadir dalam memberikan kesejahteraan dan melindungi seluruh pekerja di Indonesia agar jauh dari kata kemiskinan akibat PHK, dan memberikan pelatihan kepada mereka yang di PHK agar bisa segera kembali produktif kedepannya,” tandas Jefri. (*)

Reporter: Nastasia

Editor: M Idris

Konten Terkait

JNE Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Indonesia Public Relations Summit 2025

Editor prosumut.com

Romo Syafii Sebut Sumut Sudah ‘On The Track’ Menuju Kondisi Lebih Baik

Editor prosumut.com

Kantor Perwakilan LPS I Silaturahmi dengan Perbankan Sumut

Editor prosumut.com

Pemusnahan Massal Ternak Babi, Ini Bantahan Pemprov

Editor prosumut.com

Tim Selam TNI AL Lanjutkan Pencarian CVR SJ 182

Editor Prosumut.com

Pemprov Sumut Usulkan Revisi UU 33/2004

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara