PROSUMUT – Memastikan upaya penanganan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) apabila ada yang terindikasi diagnosis penyakit akibat virus corona atau Covid-19.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Efendi melakukan kunjungan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kota Medan, kemarin.
Sehari sebelumnya, Dirut BPJS Kesehatan membuat surat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan seluruh Indonesia tentang hal ini.
Untuk memastikan pelaksanaan isi surat itu di lapangan, Fachmi mengunjungi klinik Medan Medical Center (MMC).
“Kami mengimbau khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN yang menunjukan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat virus Covid-19. FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat,” ujar Fachmi melalui keterangan tertulisnya, Kamis 5 Maret 2020.
Direktur Klinik MMC dr Budi Esnizar mengungkapkan sudah menerima imbauan dari BPJS Kesehatan untuk memastikan penanganan virus corona.
Ia juga sudah juga menginstruksikan jajarannya untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS yang datang untuk terus menerapkan pola hidup bersih sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap menularnya penyakit tersebut.
“Klinik MMC juga telah menyiapkan penatalaksanaan pelayanan serta kewaspadaan terhadap virus corona. Begitu kita temukan langsung kita hubungi pihak rumah sakit rujukan untuk menjemput apabila ada pasien suspect virus corona,” kata Budi.
Saat di klinik MMC, Fachmi melakukan dialog dengan pasien yang sedang berobat. “Apakah ada yang baru melakukan perjalanan ke luar negeri?” tanya Dirut BPJS Kesehatan. Ternyata tak ada yang baru melakukan perjalanan ke luar negeri.
Selanjutnya Fachmi bertanya, “Apakah ada yang baru melakukan interaksi dengan orang yang baru melakukan perjalanan ke luar negeri?” Mereka menjawab tidak.
Pertanyaan Fachmi berikutnya, “Apakah ada yang demam atau batuk-batuk?” Kali ini ada sepasang suami istri yang angkat jari.
Setelah membuka maskernya yang berwarna hitam, Ny Elisa Lies Hartini menyatakan bahwa dia dan suaminya menderita batuk. Selanjutnya Fachmi melakukan dialog tentang virus corona.
Ia juga mengimbau kepada pengelola klinik dan tenaga medis agar melayani peserta JKN-KIS dengan sebaik-baiknya serta mengikuti prosedur dengan benar.
*Dirut ajak Peserta Prolanis Download Mobile JKN*
Dalam kesempatan tersebut, Fachmi juga melakukan kunjungan ke Puskesmas Teladan, Kota Medan. Kunjungan ini untuk melakukan edukasi ke peserta JKN-KIS untuk memanfaatkan aplikasi Mobile JKN dan memastikan pelaksanaan antrean online.
Tahun 2020 ini BPJS Kesehatan menetapkan sebagai tahun pelayanan dan kepuasan peserta. Pelaksanaan antrean online bagian dari upaya tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan juga mengajak peserta JKN-KIS khususnya peserta klub Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) yang kebetulan hadir di Puskesmas Teladan untuk download aplikasi Mobile JKN.
Menurutnya dengan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN peserta akan dapat kemudahan dalam pelayanan administrasi bagi Peserta JKN-KIS termasuk di dalamnya terdapat fitur pendaftaran layanan secara online.
“Isu yang terus ada kan mengenai antrean peserta JKN-KIS, untuk itu BPJS Kesehatan menambahkan fitur pendaftaran layanan berbasi antrean online yang ada di aplikasi Mobile JKN, sehingga isu antrean ini dapat terselesaikan. Peserta Prolanis juga dapat melakukan skrining kesehatan dan konsultasi di aplikasi ini,” ujar Fachmi.
Ditambahkan Fachmi melalui antrean online ini peserta JKN-KIS bisa langsung mendapatkan nomor antrean hanya dengan ponsel pintarnya dan peserta JKN-KIS juga tahu perkiraan jam pelayanannya.
“Kami datang kesini juga mau mengecek, katanya Puskesmas Teladan sudah melaksanakan antrean berbasis elektronik, tadi sudah dicoba dan ternyata sudah berjalan dan sekarang tinggal pesertanya didorong untuk dapat memanfaatkannya dengan men-download aplikasi Mobile JKN,” tambah Fachmi.
Antrean online ini merupakan pengintegrasian sistem informasi milik fasilitas kesehatan dengan aplikasi Mobile JKN.
Selain fitur antrean online, terdapat juga fitur baru yang ada dalam Mobile JKN yaitu fitur Jadwal Tindakan Operasi dan Ketersediaan Tempat Tidur di rumah sakit. (*)