Prosumut
Public Service

BPJS Kesehatan Luncurkan Relaksasi Tunggakan Iuran

PROSUMUT – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mendapat keringanan melalui Program Relaksasi Tunggakan Iuran di masa pandemi Covid-19. Bagi peserta yang menunggak lebih dari 6 bulan, maka dengan pembayaran iuran 6 bulan ditambah 1 bulan maka kepesertaan JKN-KIS langsung aktif.

“Sedangkan sisa tunggakan, misalnya peserta menunggak 1-2 tahun, dengan cukup pembayaran 6 tambah 1 bulan kepesertaan langsung aktif. Namun sisa tunggakan wajib dilunasi dengan diberi waktu hingga akhir Desember 2021,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Rita Masyita Ridwan bersama jajaran saat menjelaskan peluncuran program relaksasi tunggakan iuran, akhir pekan lalu.

Disebutkannya, program tersebut sengaja diperuntukkan bagi peserta JKN-KIS mandiri dan badan usaha yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan.

“Jadi peserta yang menunggak tetap diminta melunasi tunggakannya dengan mengajukan cicilan sesuai kemampuan. Apabila sampai dengan 31 Desember 2021 tidak dilakukan pelunasan sisa tunggakan, maka pada 1 Januari 2022 status kepesertaan JKN-KIS menjadi tidak aktif kembali,” terang Rita.

Dijelaskan, bagi peserta JKN-KIS mandiri yang ingin memanfaatkan Program Relaksasi Tunggakan ini, dapat mengajukan melalui Aplikasi Mobile JKN yang diunduh melalui Play Store maupun App Store, atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, dan bisa juga melalui pelayanan Kantor Cabang BPJS terdekat.

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan CHIKA, yakni pelayanan informasi melalui obrolan (chatting), VIKA (voice interaktif JKN), layanan informasi melalui mesin penjawab di nomor Care Centre 1500400.

PANDAWA (Pelayanan administrasi dengan Whatsapp) yakni layanan tanpa tatap muka atau kontak fisik (antara frontliner dan peserta) melalui media Whatsapp.

Sementara salah satu warga Lubukpakam peserta Mandiri BPJS kesehatan berterima kasih kepada BPJS kesehatan Yang telah mengerti di saat pandemi Covid-19 ini dengan dilakukannya relaksasi tunggakan.

“Kondisi sekarang memang lagi sulit di masa pandemi Covid-19 ini. Apalagi saya pengguna BPJS kesehatan mandiri, tentunya bayar iuran sulit bang. Ya mudah-mudahan program ini bisa membantu saya dan keluarga,” sebut Wahyu. (*)

 

Reporter : Sahat Tampubolon
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Iuran Batal Naik, BPJS Kesehatan Tunggu Salinan Putusan MA

admin2@prosumut

November, Peserta BPJS Kesehatan Wajib Lakukan Pembaruan Data

Editor Prosumut.com

Wali Kota Medan Bobby Nasution Resmikan E-Parking di Medan

Editor prosumut.com