PROSUMUT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tanjungmorawa melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau MoU dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) periode Tahun 2021-2022.
Dikatakan Kepala BPJamsostek Cabang Tanjungmorawa, Nurmansyah, keberadaan PLKK menjadi gerbang pertama penanganan kecelakaan kerja.
“PLKK juga merupakan program dari BPJamsostek yang bertujuan melayani secara optimal para pesertanya yang mengalami kecelakaan kerja. Bahkan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan penanganan pertama sehingga dapat mencegah dampak maupun risiko lainnya,” sebutnya Kamis 28 Januari 2021 usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PLKK periode Tahun 2021-2022.
Lanjutnya, PLKK yang tersebar di seluruh penjuru nusantara, peserta cukup menunjukkan kartu kepesertaan sehingga langsung mendapat layanan, penanganan medis tanpa mengeluarkan biaya sendiri, karena langsung terhubung dan menjadi tanggung jawab BPJamsostek.
“Terutama pada peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja diharapkan dapat langsung dibawa ke PLKK atau faskes yang telah kerjasama dengan BPJamsostek,” imbuhnya.
Kegiatan penandatanganan tersebut juga dihadiri seluruh Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Deliserdang.
Kegiatan juga tetap memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah Covid-19.
Penandatanganan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) diwakilkan oleh Rumah Sakit Grandmed, RS Chevani, RS Sri Pamela dan Klinik Hamidah 2, Klinik Mars serta Klinik Tiara Medistra.
“Dengan adanya Perjanjian Kerjasama dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) diharapkan dapat membantu tenaga kerja yang mengalami Kecelakaan Kerja kapan saja, karena Layanan gawat Darurat buka 24 Jam,” pungkas Nurmansyah. (*)
Foto :