Prosumut
Kriminal

Bobol Kantor Notaris, SM Panggabean Diringkus

PROSUMUT – Pelaku pembobolan kantor notaris di Jalan Gaperta, Medan Helvetia, diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia.

Pelaku diringkus saat melintas berboncengan dengan sepeda motor di Jalan Gaperta, Rabu 10 Juli 2019. Dari pelaku, disita barang bukti berupa 2 pasang gorden warna hijau dan kuning serta kotak laptop.

Panit I Reskrim Iptu S Sebayang menyebutkan, pelaku yang ditangkap adalah Sahat Martua Panggabean (30) warga Jalan Kapten Muslim Gang Gotong Royong.

BACA JUGA:  Rumah Jurnalis Dibobol Maling, Perhiasan Emas hingga Laptop Raib

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korbannya, Wilfred Siburian (43). Aksi pelaku diketahui pada Senin pagi 8 Juli 2019 saat korban meminta kepada pegawai kebersihannya untuk membuka kantor,” ujar Iptu S Sebayang, Kamis 11 Juli 2019.

Ketika pintu kantor dibuka, alangkah terkejutnya korban mendapati kondisi pintu dalam keadaan rusak. Korban meminta kepada pegawainya untuk memeriksa pintu bagian atas dan ternyata dalam keadaan terbuka.

“Korban bersama pegawainya lalu memeriksa seisi kantor. Setelah diperiksa, ternyata satu unit laptop dan uang tunai di dalam brankas senilai Rp8 juta telah hilang. Selanjutnya, korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Helvetia,” jelas Iptu S Sebayang.

BACA JUGA:  Rumah Jurnalis Dibobol Maling, Perhiasan Emas hingga Laptop Raib

Dari pengaduan korban, sebut dia, pihaknya melakukan penyelidikan hingga mengetahui siapa pelakunya. Pelaku ternyata tidak beraksi sendirian, melainkan bersama sejumlah rekannya.

“Petugas akhirnya meringkus satu pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaannya. Tanpa menunggu lama, petugas mengejar dan meringkus pelaku tanpa ada perlawanan ketika melintas berboncengan sepeda motor di Jalan Gaperta,” beber Iptu S Sebayang.

BACA JUGA:  Rumah Jurnalis Dibobol Maling, Perhiasan Emas hingga Laptop Raib

Dia menambahkan, saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi kejahatannya bersama rekannya berinisial JR, UC dan WN yang hingga kini masih diburu.

“Kita masih mengejar pelaku dan mendalami lagi kasusnya. Sedangkan satu pelaku yang diringkus sudah ditahan dan akan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Konten Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu Dari Pasutri di Amplas

Editor Prosumut.com

Modus Beli Rokok, Pemuda Asal Tembung Ketangkap Curanmor

Editor prosumut.com

7 Bandit Jalanan Asahan Dibekuk, 5 Didor

Editor prosumut.com

Warga Bandung Gagal Bawa 30 Kg Ganja dari Aceh

admin2@prosumut

Polisi Tangkap Ayah Diduga Aniaya Anak di Langkat

Editor Prosumut.com

Nekat Jual Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara