Prosumut
Kriminal

BNNP Sumut Musnahkan 955,4 Gram Sabu

PROSUMUT – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut kembali memusnahkan barang bukti sabu dengan mengunakan mesin incenerator di halaman Kantor BNNP Sumut, Rabu 21 Oktober 2020.

Sabu yang dimusnahkan kali ini sebanyak 955,4 gram dari 1 kg barang bukti. Sedangkan sisanya dikirim ke laboratorium dan kejaksaan sebagai barang bukti di pengadilan.

Barang bukti sabu ini berasal dari tangkapan 4 tersangka jaringan narkoba yang dikendalikan napi dari Lapas di Pekanbaru.

Kabid Pemberantasan BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu mengatakan, pengungkapan peredaran sabu dari keempat tersangka ini bermula adanya informasi masyarakat dan penyelidikkan petugas BNN Sumut dilapangan bahwa pada 13 September 2020 akan ada peredaran sabu dari Medan menuju Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara.

BACA JUGA:  Kasusnya 9 Tahun Mengendap, Korban Pencurian Desak Polda Sumut Periksa Oknum Penyidik Polsek Labuhan Ruku

“Dari informasi itu, kita langsung menindaklanjutinya, sekitar pukul 17.00 WIB kita menghentikan bus Rajawali yang mengangkut seorang penumpang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu,” kata Sempana.

Selanjutnya, para penumpang diturunkan satu persatu dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, didapatkan 1 kg sabu dari tersangka, BH (43) warga Simalungun, Sumut.

Dalam pengakuannya kepada petugas, sabu itu akan diantar kepada seseorang yang berada di Kuala Tanjung, Batubara.

BACA JUGA:  Kasusnya 9 Tahun Mengendap, Korban Pencurian Desak Polda Sumut Periksa Oknum Penyidik Polsek Labuhan Ruku

Petugas langsung melakukan pengembangan dan bersama tersangka BH, petugas bergerak menuju Kuala Tanjung, Batubara.

Sampai di Kuala Tanjung, tersangka BH sudah ditunggu ketiga tersangka yang akan menjemput sabu itu masing-masing berinisial FB (26) warga Simalungun, IA (33) dan S alias P (29) keduanya warga Batubara. Tanpa menunggu lama, ketiga tersangka yang juga kaki tangan dari tersangka BH diamankan.

“Hasil interogasi, tersangka BH mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial, Z yang diketahui merupakan seorang Napi Lapas Pekan Baru. Tersangka, BH mendapat upah Rp2 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut,” katanya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

BACA JUGA:  Kasusnya 9 Tahun Mengendap, Korban Pencurian Desak Polda Sumut Periksa Oknum Penyidik Polsek Labuhan Ruku

“Atas pengungkapan ini, sekitar 10 ribu anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika ini,” pungkasnya.

Acara pemusnahan barang bukti sabu disaksikan juga oleh pihak Kejaksaan, mewakili Polda Sumut dan pengacara tersangka. Lalu, sabu seberat 955,4 gram dimusnahkan ke dalam mobil incenerator milik BNNP Sumut.(*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pendemo Minta Hakim, Hukum Berat Pengemplang Pajak Rp107 M

Ridwan Syamsuri

DPO Curanmor Diamankan dari Rumah Mertua

Ridwan Syamsuri

Terlibat Narkoba, Dua Pria Warga Batubara Diringkus Polisi

Editor Prosumut.com

Curi Hp Pakai Galah, Pria Ini Diringkus Polres Tebingtinggi

Editor Prosumut.com

Pelaku Narkoba Ditangkap di Rumahnya Saat Tengah Tertidur

Editor prosumut.com

Polres Tebingtinggi Ringkus 4 Pria Pemilik Sabu di Lokasi Berbeda

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara